Panitia Tak Seharusnya Menafsirkan Sendiri Aturan Pilkades, Karena Bisa Berimplikasi Hukum

20210606 115730

Jember.LONTARNEWS.COM. Relawan Pemantau Pilkades MP3, meminta panitia pemilihan kepala desa untuk tidak melakukan penafsiran sendiri-sendiri atas regulasi yang diberlakukan dalam pilkades. Permintaan ini disampaikan menyusul diketemukannya perbedaan jam penutupan pendaftaran di sejumlah desa.

“Ada yang jam 14. 00, jam 15.00 dan jam 24.00. Artinya kedepan jangan sampai panitia tingkat desa menafsirkan sendiri-sendiri,” saran Farid Wajdi, Ketua Tim Relawan Pemantau Pilkades, Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember, Sabtu (05/06/2021).

Bacaan Lainnya

Permintaan tidak menafsirkan sendiri aturan pilkades ini disampaikan, mengingat jadual pendaftaran sudah ditetapkan dalam sebuah aturan. “Dalam Perbup 37/2021 tentang Pilkades dan SK Bupati No.145 thn 2021 tentang Tahapan Pulkades telah menetapkan jadual pendaftaran tanggal 21/5 sampai 4/6, tidak menyebut jam penutupannya,” jelasnya.

Dikatakan, saat dilakukan pemantauan pada hari terakhir pendaftaran, Tim Relawan Pemantau MP3 mencatat ada perbedaan jam penutupan. Hal lain kaitan dengan gelaran pilkades, selama masa verifikasi dan penelitian administrasi tanggal 7 Juni sampai 2 Juli, apakah bakal calon kepala desa (bacakades) masih boleh menyerahkan berkas persyaratan yang belum diserahkan saat pendaftaran ditutup tanggal 4 Juni.

Menurut Farid, hal yang demikian ini harus diketahui oleh seluruh bacakades, sehingga tidak ada penafsiran sendiri-sendiri oleh panitia tingkat desa. “Ini untuk menghindari permasalahan hukum di belakang hari,” tandasnya. (*).

Pos terkait