LONTARNEWS.COM. Jember – Keluarnya Gembong Konsul Alam dari Partai NasDem, mengharuskan DPD Partai NasDem Jember segera mengambil langkah cepat untuk mencari pengganti guna Penggantian Antarwaktu atau PAW.
Ini karena, posisi Gembong sebagai anggota DPRD Jember dari Fraksi NasDem, harus segera diisi. “Kita tetap on the right track, sesuai ketentuan yang ada,” ucap H Marsuki AG SE, Ketua DPD Partai NasDem Jember.
Sesuai PKPU no 6 tahun 2017, proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon pengganti antarwaktu dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama pada dapil yang sama
Atas dasar itulah, DPD Partai NasDem Jember akan menindaklanjutinya ke KPU guna mengetahui dengan pasti perolehan suara calon legislatif Partai NasDem hasil Pemilu 2019 dapil dua.
“Penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Jember dari Fraksi NasDem ini kita mengikuti aturan yang ada. Bukan saya sebagai ketua DPD yang menentukan,” tandas Marsuki.
Proses PAW atas berhentinya Gembong Konsul Alam sebagai anggota DPRD dari Fraksi NasDem, ini dilakukan lewat pembahasan rapat pengurus DPD Partai NasDem Jember bersama dewan pakar dan dewan pertimbangan.