Kesimpulan yang dicapai dari pembahasan PAW anggota DPRD Fraksi NasDem ini, mengikuti aturan yang ada.
Sekadar diketahui, pada pemilu 2019 silam, Partai NasDem Jember berhasil meloloskan dua kadernya menjadi anggota DPRD Jember periode 2019-2024.
Dari dua caleg Partai NasDem yang berhasil memperoleh suara terbanyak, yakni Danis Barlie Halim, disusul peringkat suara berikutnya yakni Gembong Konsul Alam.
Nama terakhir, Gembong, mengundurkan diri dari Partai NasDem sekaligus sebagai anggota DPRD Fraksi NasDem.
“Makanya kita akan menindaklanjuti ke KPU untuk mengetahui siapa yang memperoleh suara terbanyak ketiga setelah Gembong. Ini kita kawal betul, karena harus mengikuti aturan,” tambahnya. (*)