Ditegaskan, bahwa kebijakan yang ditempuh Pemkab Jember dalam penghentian bansos, ini hanya bersifat sementara, sampai pilkada selesai, dan dicairkan setelahnya.
“Yang perlu dipahami, bahwa bansos kepada masyarakat ini penghentiannya hanya sementara, nanti dicairkan kembali setelahnya. Jadi janganlah dipelintir bahwa semua itu tidak dicairkan atau dibekukan,” tegasnya.
Dikatakan, DPRD Jember terus mendorong, apapun yang sudah menjadi ketetapan di dalam Perda APBD 2024 harus terealisasi.
“Kita di DPRD Jember berkomitmen agar yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2024 harus terealisasikan, tetapi kita tidak boleh mengabaikan imbauan dari Kemendagri dan KPK,” jelasnya.
Disampaikan, saat ini DPRD juga terus berusaha meminta kebijakan dari Pemprov Jawa Timur dan pemerintah pusat terkait keterlambatan pembahasan APBD Perubahan 2024.
Padahal di APBD Perubahan 2024 ada hak-hak milik masyarakat Jember, tetapi karena pengajuannya dari eksekutif terlambat, dan DPRD memasuki masa transisi pergantian anggota dewan, maka baru rampung akhir September.
“Itu bersamaan dengan batas akhir pembahasan APBD 2024,” papar legislator Partai NasDem yang pada pemilihan anggota legislatif lalu berangkat dari daerah pemilihan (dapil) Jember 7 itu.
Namun begitu, terkait pembahasan APBD Perubahan 2024, DPRD Jember tetap berkomitmen untuk memperjuangkan mendapatkan diskresi.
“Tetap kita perjuangkan. Mungkin dengan kita berkomunikasi, pemerintah di atas terketuk hatinya dan mengeluarkan diskresi untuk kepentingan masyarakat Jember secara luas,” pungkasnya.(*)