Tak Ada Perubahan Berarti, Pelaksanaan Putusan MK, NasDem Tetap Unggul Atas Demokrat

Screenshot 20240619 223627 Gallery e1718815634678
Suasana pelaksanaan putusan MK dalam perkara 118 di KPU Jember, Rabu (19/06/2024)

Lalu mengenai aksi walk out yang dilakukan saksi Partai Demokrat, Dedy menilainya sebagai hal yang biasa. Karena yang demikian itu merupakan hak dari masing-masing saksi.

“Yang jelas pencermatan dengan melakukan penyandingan data ini merupakan pelaksanaan amar putusan MK,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Namun begitu, Dedy sedikit juga merasa aneh atas sikap Partai Demokrat yang terkesan berusaha memaksakan data yang tertera pada C1 Hasil harus sama dengan data yang dimiliki.

“Padahal di data kami (Partai NasDem) sudah sesuai dengan data yang ada di KPU dan Bawaslu Jember. Jadi sudah jelas, hasil dari pencermatan ini, hanya berkurang 2 suara,” katanya.

Berkaitan dengan pelaksanaan putusan MK, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, menjelaskan, dalam pelaksanaan putusan MK yang dilakukan, didapati koreksi untuk TPS 43, di Kelurahan Jember Kidul, bahwa suara Partai NasDem berkurang 2 suara.

“Sudah disesuaikan antara C Hasil Plano dan D Hasil yang ada di tingkat kecamatan. Sedangkan untuk TPS lainnya tetap tidak ada perubahan,” ungkapnya.

Sementara mengenai aksi walk out yang dilakukan pihak pemohon (Demokrat), dikatakan Desi, karena adanya anggapan, bahwa ada data yang tidak sesuai.

Loading

Pos terkait