Untuk diketahui, sengketa pemilu hingga melahirkan putusan MK dengan nomor perkara 118, ini bermula dari hasil rekapitulasi tingkat kabupaten pada daerah pemilihan (dapil) 1
Hasil hitungan suara untuk memperebutkan sisa 1 kursi dari 7 kursi di Dapil Jember 1 itu menunjukkan Demokrat memperoleh 12.672 suara. Sedangkan NasDem memperoleh 12.748 suara.
Selisih suara dari kedua partai yang hanya 76 suara, itu dianggap sebagai hasil pengelembungan. Atas hasil hitungan ini, Demokrat tidak mau terima.
Sebab itu, pihak Demokrat lalu melayangkan gugatan ke MK, karena yakin, suara yang diperolehnya di dapil Jember 1, jauh melampaui perolehan suara NasDem
Pihak Demokrat yakin, suara yang diperolehnya dari Dapil Pemilihan 1 unggul atas NasDem dengan selisih kurang lebih 100-200 suara.
Akan tetapi setelah dilakukan pendampingan data oleh KPU Jember sesuai putusan MK, perolehan suara NasDem hanya berkurang 2 suara.
Tidak adanya perubahan suara yang cukup berarti dalam pendampingan data oleh KPU Jember ini, dengan sendirinya akan menghantarkan David Handoko Seto caleg Dapil Jember 1 sebagai wakil rakyat dari Partai NasDem di DPRD Jember.
Perolehan suara David Handoko Seto di dapil Jember 1, unggul atas suara yang diperoleh caleg dari Partai Demokrat, Tri Sandi.(*)