Jember.LONTARNEWS.COM. Kejadian luar biasa pandemi Covid-19 di sejumlah negara, termasuk India yang tingkat penyebarannya cukup tinggi, sehari sampai ratusan ribu orang yang terpapar, mengharuskan pemerintah lebih bersikap hati-hati terhadap kemungkinan meluasnya penyebaran Covid-19. Langkah antisipatif ini dimaksudkan, agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, yang bisa berdampak buruk terhadap semua sisi kehidupan masyarakat.
Salah satu langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah, yakni memberlakukan ketentuan khusus kepada para pekerja Indonesia di luar negeri yang hendak balik ke kampung halamannya karena masa kontrak kerjanya habis. Di Kabupaten Jember, pemerintah memberlakukan 6 mekanisme pemulangan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak kembali ke kampung halamannya,
Keenam mekanisme yang harus dijalani itu antara lain, PMI yang dipulangkan adalah, yang hasil swabnya di propinsi dinyatakan negatif. Pemulang PMI dilakukan melalui penjemputan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jember dari Surabaya.
Dinas Perhubungan Jember, sudah menentukan titik pemberhetian bagi kendaraan penjemput. Titik penjemputan ini, adalah posko kecamatan yang ditunjuk oleh satgas covid kabupaten sebagai titik pemulangan PMI.
“Ditangani di 3 posko kecamatan, Tanggul, Rambipuji dan Kaliwates. Di Kecamatan Tanggul diturunkan 12, Rambi 2 dan Kaliwates 9,” ujar Habib Salim, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, melalui pesan WhatsApp.
Bagi PMI yang domisilinya di beberapa kecamatan, petugas akan melakukan penjemputan di kecamatan yang ditetapkan sebagai titik pemulangan PMI. Petugas di posko kecamatan juga akan mengantarkan PMI ke kediamannya dan berkoordinasi dengan posko desa/kelurahan, agar dilakukan karantina mandiri.
Selanjutnya, setelah masuk hari ke lima, petugas puskesmas harus melakukan swab untuk yang kedua kali. “Hotel Kebon Agung disiapkan untuk tempat karantina,”jelasnya.(bre).