Jalankan PPKM Darurat dan Hindari Meluasnya Penularan Covid-19, Dua Masjid Icon Jember Tidak Gelar Sholat Jumat

Screenshot 20210710 101224 Gallery e1625886862407
Menyusul keluarnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagai upaya menekan penyebaran dan penularan Covid-19, dua masjid yang menjadi icon kota Jember, Masjid Jami' Al Baitul Amien dan Raudhatul Mukhlisin, terpaksa meniadakan shalat Jumat. Foto, pemasangan banner pemberitahuan tidak digelarnya sholat jumat di Masjid Jami' Al Baitul Amien, Jumat (09/07/2021)

Jember.LONTARNEWS.COM. Meski diliputi perasaan berat, akhirnya keputusan untuk tidak menggelar sholat Jumat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terpaksa harus dilakukan. Dua masjid besar yang menjadi kebanggaan sekaligus icon Kota Jember, Al Baitul Amien di Jalan Sultan Agung dan Raudhatul Mukhlisin, di Jalan Gajah Mada, terpaksa tidak membuka shalat jumat pada tanggal, 09 Juli 2021.

Dua masjid yang menjadi kebanggaan sekaligus icon Kota Jember ini, dengan terpaksa tidak membuka sholat jumat. Keputusan berat untuk tidak membuka sholat jumat yang diambil kedua masjid ini, selain didasarkan atas pertimbangan adanya penerapan PPKM Darurat juga sebagai bentuk pencegahan dari kemungkinan semakin meluasnya penularan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Di masjid Baitul Amien, meski sholat jumat, tanggal 9 Juli 2021, tetap digelar, namun jamaahnya hanya terbatas dari kalangan pengurus Yayasan dan warga sekitar. “Kami melaksanakan sesuai instruksi pemerintah. Bahkan untuk pelaksanaan shalat Jumat, kita tadi terbatas internal saja, kalau yang hadir tidak sampai 40 jamaah, ya shalat dzuhur. Tapi tadi mencapai 40 orang dari hitungan kita, sehingga dilaksanakan shalat jumat,” kata Hasin Syafrawi, Takmir Masjid Jami’ Al Baitul Amien, usai Shalat Jumat, (09/07/2021).

Tidak dibukanya shalat jumat sebagaimana biasanya di masjid kebanggaan warga Jember ini, disertai dengan pemasangan banner besar berukuran 1 x 2 meter di depan gerbang masjid. Pada banner tersebut terbaca tulisan “Pemberitahuan Mohon Maaf Untuk Hari Ini Sholat Jum’at Ditiadakan Silahkan Para Jemaah Shalat Dhuhur di Rumah Masing-Masing (Instruksi Gubernur No 451 2021 Tentang PPKM Darurat)”.

“Itu imbauan kita, dasarnya surat gubernur yang isinya menyarankan untuk shalat di rumah sementara ini. Ya hal itu biasa. Apalagi kalau orang tahu hukum Islam, Jumatan itu wajib bagi penduduk setempat atau mukimin. Tapi misal berkunjung ke luar kota, itu tidak wajib,” jelasnya.

Begitu pula dengan soal penerapan aturan pembatasan jamaah di Masjid Jami’ Al Baitul Amien, Hasin mengaku, akan dipertimbangkan lebih lanjut. Hal itu utamanya terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M.

“Apakah nanti Idul Adha juga pelaksanaan qurban, akan dilaksanakan seperti biasa atau tidak, karena pandemi, nanti dipertimbangkan lagi,” tandasnya.

Masjid Raudhatul Mukhlisin, Kaliwates

Berbeda dengan yang dilakukan pengurus masjid Baitul Amien, Masjid Roudhotul Muchlisin, yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates, memutuskan tidak menggelar sholat jumat didasarkan atas pertimbangan karena adanya pengurus masjid yang terkonfirmasi positif Covid-19. Masjid megah yang menjadi ikon wisata religi di Jember ini, terpaksa tidak membuka kegiatan salat berjamaah, karena khawatir terjadi penularan Covid-19 kepada jamaah yang lain.

Keputusan menutup sementara kegiatan ibadah di masjid ini, dilakukan melalui pertimbangan bersama antara Takmir Masjid dengan Pengelola Yayasan Rhoudatul Muchlisin yang Ketua Pembinanya dijabat Hendy Siswanto, Bupati Jember. Peniadaan sementara kegiatan shalat berjamaah di masjid ini berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

“Termasuk pelaksanaan shalat Jumat hari ini (09/07/2021), kita tiadakan. Juga shalat lima waktu, sesuai dengan surat edaran bupati, surat edaran Gubernur Jawa Timur, dan dari Menteri Dalam Negeri, juga Menteri Agama tentang pelaksanaan shalat di tengah pandemi,” ungkap Muhammad Burhan Ramadhany, Takmir Masjid Roudhotul Muchlisin, Jumat (09/07/2021).

Burhan mengaku, diambilnya keputusan menutup masjid untuk kegiatan ibadah, terutama shalat, merupakan beban berat yang harus dilakukan. “Pertimbangannya, jangan sampai kita mendzolimi jamaah yang niat beribadah, sementara di lokasi masjid masih dilakukan sterilisasi. Karena virus ini semakin mengganas,” katanya.

Penutupan masjid itu sendiri bermula dari dinyatakannya 5 pengurus masjid terkonfirmasi positif Covid-19. Karena itu, untuk menghindari terjadinya penularan yang lebih luas, maka seluruh takmir dan pengurus Yayasan Masjid Raudhatul Mukhlisin, mengambil keputusan untuk menutup masjid.

“Ada 5 pengurus masjid yang positif Covid-19. Yang terkonfirmasi positif itu, 2 orang muadzin, 2 penjaga parkir, dan 1 cleaning service,” imbuh Burhan. (*).

Pos terkait