Jember.LONTARNEWS.COM. Terhitung mulai malam ini, Kamis (08/07/2021), Kota Jember tak lagi benderang seperti sebelumnya. Lampu jalanan yang berdiri berjajar di antara pepohonan dan bangunan gedung tak lagi memancarkan sinarnya ketika malam menjelang.
Rencana Bupati Jember, Hendy Siswanto, untuk mematikan seluruh penerangan jalan umum (PJU) di atas jam 20:00 WIB, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan di malam hari mulai dilaksanakan. Pemadaman PJU ini juga sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan Instruksi Mendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se Jawa – Bali.
“Tanggung jawab ini ada di kita semua, bukan hanya pemerintah, warga juga harus kompak,” ajak Bupati Hendy, pada acara video conference (vidcon) koordinasi Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Kabupaten Jember, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (07/07/2021) lalu.
Hasil rakor melalui video conference yang dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) RI, Luhut Binsar Panjaitan, ini dilanjutkan oleh Bupati Jember dengan dilakukannya pemadaman PJU untuk kawasan kota. Pemadaman lampu PJU ini dimulai pada pukul 20.00, Kamis (08/07/2021).
Akses masuk menuju kota Jember juga ditutup. Di simpang empat Mangli terpasang pembatas, sebagai penanda semua kendaraan tidak boleh masuk Kota Jember.
Penutupan serupa juga dilakukan di simpang empat Argopuro yang menuju ke arah kota. Semua kendaraan yang melintas di daerah itu diarahkan ke Jalan Imam Bonjol (MAN 2).
Untuk PJU, dari jalan di wilayah Kecamatan Patrang menuju pusat kota, dipadamkan. Demikian pula yang dari selatan, daerah markas Armed TNI, Kelurahan Kebonsari, menuju arah kota (ke utara), juga dipadamkan.
Sedang yang dari arah barat, Kecamatan Kaliwates, pemadaman PJU dimulai dari simpang Argopuro hingga kota. Dan yang dari arah timur dimulai dari kawasan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, menuju kota.
“Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Karena banyak lampu memancing masyarakat untuk cangkruan (berkerumun), untuk ngopi di pinggir jalan,” imbuh Erwin Prasetiyo, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Psmong Praja (Satpol PP) Jember, Kamis (08/07/2021).
Penutupan akses jalan menuju kota sekaligus pemadaman PJU ini, lanjut Erwin, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat yang sudah diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Ini dilakukan, mengingat mobilitas masyarakat di Jember sampai saat ini masih cukup tinggi.
Masih tingginya mobilitas masyarakat ini dinilai berpotensi menjadi penyebar Covid-19. Karena itu, dengan dilakukannya pemadaman PJU di sejumlah ruas jalan, diharapkan hasrat masyarakat untuk melakukan aktifitas yang tidak penting bisa terkurangi.
“Kan lebih baik berkumpul dengan keluarga. Tidak melakukan aktifitas saat diberlakukan aturan jam malam dan berada di fasilitas umum yang tidak ada manfaatnya,” jelasnya.
Pemadaman PJU untuk mengurangi aktifitas masyarakat, ini akan dilakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat, yakni sampai tanggal 20 Juli 2021. Pemadaman PJU yang berada di ruas jalan umum hingga menuju pusat alun-alun Kota Jember, itu dilakukan secara bertahap.
Dimulai dari pukul 18.00 – 20.00 WIB. Baru dinyalakan kembali menjelang subuh. (jon).