Pemkab Jember Dorong Pasutri yang Belum Memiliki Buku Nikah atau Akta Perkawinan Segera Melengkapi Administrasi Pernikahannya

IMG 20200919 220002 e1600528386476
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, menyerahkan Buku Nikah kepada peserta itsbat nikah pada Resepsi Penyerahan Buku Nikah dan Akta perkawinan, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Sabtu (19/9/2020)
IMG 20200919 220002
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, menyerahkan Buku Nikah kepada peserta itsbat nikah pada Resepsi Penyerahan Buku Nikah dan Akta perkawinan, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Sabtu (19/9/2020)

Jember.LONTARNEWS.COM. Pemerintah Kabupaten Jember kembali memberikan layanan sosial dalam bentuk pemberian akta nikah dan akta perkawinan bagi non muslim secara gratis. Layanan sosial ini diberikan kepada pasangan suami isteri (pasutri) yang sudah menikah, tapi belum memiliki kelengkapan administrasi perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tercatat, pasangan suami isteri (pasutri) yang mengikuti acara ini tidak kurang dari 836 pasang. Pasangan tertua yang mengikuti acara ini berusia 75 tahun, dan termuda umur 30 tahun.

Bupati Jember, dr. Faida. MMR, yang memimpin acara tersebut mengatakan, pengurusan buku nikah dan akta perkawinan merupakan pemenuhan hak sipil warga negara. Layanan seperti ini perlu dilkakukan, sebab jika suatu pernikahan tidak dilengkapi dengan legalitas hukum sesuai ketentuan aturan negara, maka anak yang terlahir, bukan anak ayah ibu (papa mama), tetapi hanya anak mama.

Karena itu, memiliki kelengkapan administrasi pernikahan, merupakan sebuah keharusan, agar status suatu rumah tangga menjadi jelas. Demikian halnya dengan harta kekayaan yang didapat selama pernikahan, dengan kelengkapan administrasi pernikahan, juga akan memiliki kekuatan hukum.

“Setiap keluarga berhak melengkapi berkas Kependudukannya,” ujar Bupati Faida, pada Resepsi Penyerahan Buku Nikah dan Akta Perkawinan, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Sabtu (19/9/2020)..

Penyerahan buku nikah dan akta perkawinan yang digelar Pemkab Jember kali ini, dikemas dalam kegiatan secara daring dan luring (live) di 31 kecamatan. Peserta yang mengikuti acara ini sebanyak lebih kurang 836 pasutri (pasangan suami isteri).

“Hari ini spesial sekali, karena bupati mantu. Ada pasangan yang sudah menikah sejak tahun 1965, usianya sudah 75 tahun, baru hari ini memiliki buku nikah,” ungkap Bupati Faida.

IMG 20200919 WA0183
Camat Tanggul, Ghozali, S.Pd, M.Pd

Sementara Camat Tanggul, Ghozali, S.Pd, M.Pd, yang juga mengikuti kegiatan penyerahan buku nikah dan akta perkawinan di Kantor Kecamatan Tanggul, dalam keterangannya, mengajak masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan, khususnya di Kecamatan Tanggul, agar segera mengurusnya. Itu penting untuk dilakukan, karena keberadaan buku nikah atau akta perkawinan, sangat dibutuhkan, terutama oleh anak keturunannya.

“Hari ini 19 September 2020, alhamdulillah Kecamatan Tanggul ada 12 pasangan suami isteri yang dua minggu lalu sudah diistbat nikah di Kantor Kecamatan Tanggul. Hari ini bukunya diberikan,” terangnya.

Dari 12 pemohon istbat nikah tersebut, lanjut Ghozali, hanya satu pasangan yang data administrasinya benar. Selebihnya, ada kesimpangsiuran data, antara yang tertulis di KTP dengan Kartu Keluarga tidak sama.

“Misalnya statusnya sudah duda, tapi di KTP statusnya masih jejaka. Padahal dia pernah kawin. Ini berpengaruh juga pada saat diajukan di pengadilan agama,” paparnya.

Ada juga pasangan yang menurut Ghozali, sebenarnya sudah cerai, tapi di datanya tidak punya surat cerai. “Ini bermasalah juga, sehingga dari data 12 pemohon itu, baru 1 pasangan keluarga yang dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Sebab itu, untuk 11 pasangan yang datanya tidak lengkap, pihak KUA Tanggul meminta masing-masing pasangan untuk mengisi data dengan sebenar-benarnya. “Harapan saya, apabila di kemudian hari jika program seperti ini masih ada, saya minta masyarakat yang kebetulan mengajukan permohonan sidang istbat nikah, sebaiknya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,”imbuhnya.(*).

Loading