Jember.LONTARNEWS.COM. Sesuai Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) RI tentang sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, jamaahnya harus dibatasi sebanyak 15% dari kapasitas yang ada. Imbauan ini disampaikan, dalam rangka mencegah terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19.
“Daerah yang masuk ke dalam zona orange, baik mushola maupun masjid, jamaahnya maksimal sebanyak 15% dari kapasitas yang ada. Ini sebagai upaya mencegah penularan covid 19 saat Sholat Ied,” pesan Bupati Jember, Hendy Siswanto, dalam acara sosialisasi SE Menteri Agama RI tentang sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (10/05/2021).
Pada kegiatan sosialisasi yang diikuti Wabup Jember, MB. Firjaun Barlaman dan Forkopimda Kabupaten Jember serta sejumlah ulama dan tokoh agama ini juga disampaikan, mushola maupun masjid yang tidak memiliki thermogun diimbau untuk meminjam ke sekolah sekitar. Bagi para camat dan kades diinstruksikan untuk membagikan thermogun ke tempat-tempat ibadah umat muslim tersebut.
Sedang untuk kalangan PNS diimbau agar ikut membantu menyosialisasikan surat edaran ini. Imbauan yang sama juga diserukan kepada Gugus Tugas Covid 19, agar menyosialisasikan surat edaran tersebut hingga ke tingkat bawah. (dna).