Jember.LONTARNEWS.COM. Tak ingin liburan lebaran menjadi pemicu munculnya cluster baru penyebaran Covid-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Jember mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tempat wisata dan taman rekreasi. Satu point dari SE Disparbud bernomor 556/212/35.09.327/2021, tersebut, melarang tempat wisata/taman rekreasi di zona orange dan merah untuk menggelar kegiatan.
“Untuk daerah dengan zona orange/merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman rekreasi Dilarang,” tegas Dhebora Krisnowati S, M.Pd, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Jember, sebagaimana SE tanggal 10 Mei 2021 yang ditujukan kepada semua pengelola destinasi wisata se Kabupaten Jember.
SE Disparbud sebagai tindaklanjut dari hasil rapat bersama Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Jember pada tanggal 6 Mei 2021, mengintruksikan pengetatan protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat di fasilitas umum tempat wisata/taman rekreasi. Pengetatan dimaksud, yakni menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor.
Pengetatan protokol kesehatan juga diberlakukan untuk fasilitas umum/wisata outdoor. (dna).