Efektifitas Perpanjangan Masa PPKM Bergantung Pada Penyaluran Bansos kepada Masyarakat

Screenshot 20210724 061523 Gallery e1627082433415
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Panjaitan, memimpin rapat koordinasi secara daring evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa dan Bali, Jumat (23/07/2021).

Jember.LONTARNEWS.COM. Efektif tidaknya perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari yang semula bernama Darurat dan kini menjadi Level 4 sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang, bergantung pada penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Apabila penyaluran bansos bisa dilakukan dengan cepat, sangat dimungkinkan masyarakat akan mau tinggal di rumah.

“Penyaluran perlu dipercepat, terutama di daerah-daerah aglomerasi, karena mereka yang terkena dampak paling besar dari PPKM,” kata Luhut B Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), saat memimpin rapat koordinasi secara daring evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa dan Bali, Jumat (23/07/2021).

Bacaan Lainnya

Pada rakor secara virtual yang juga diikuti Wabup Jember, MB Firjaun Barlaman serta sejumlah OPD itu, Luhut menjelaskan, saat ini pemerintah melalui PT Pos Indonesia dan jaringan Bank Himbara telah memulai penyaluran bantuan sosial tunai dan bantuan beras dari Bulog. Bantuan sosial ini harus disalurkan terutama pada keluarga yang kepala keluarganya terpapar Covid-19.

“Jangan sampai kepala keluarga dipisahkan dari keluarganya dan tidak menerima bantuan, dan saya kira penting mendapat perhatian kita,” tekan Menko Luhut.

Sedang untuk penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dan sembako kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah tertentu yang membutuhkan waktu, pemerintah daerah harus membantu dalam konteks untuk penyaluran dan proses verifikasi. “Mohon kepada Dinas Sosial dan Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak terjadi manipulasi data penerima bansos. Saya pikir penyiapan data, pengecekan data, verifikasi data itu betul-betul supaya jangan sampai ada data fiktif yg menerima bantuan,” tegas Luhut.

Diintruksikan juga untuk melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) secara random.

Atas arahan Menko Marves terkait perpanjangan masa PPKM ini, Wabup Jember, KH MB Firjaun Barlaman, mengatakan, Pemkab Jember telah menyiapkan anggaran dari BTT dan refocusing sebesar Rp. 83 miliar untuk belanja bansos Covid-19 ini. Rencananya, bansos ini akan dibagikan kepada 100.000 Kepala Keluarga (KK).

“Paket bantuan ini senilai Rp.250.000, dengan rincian setiap paket diberupakan atau berisi uang tunai Rp. 100.000 dan sembako senilai Rp. 150.000,” jelas Gus Firjaun.

Sesuai arahan Bupati Jember, untuk memaksimalkan kinerja pembagian bansos, nantinya akan dibentuk pokja (kelompok kerja) dengan Ketua Kepala Dinas Sosial dan Sekretarisnya Kepala Dinas Kesehatan, Bupati Jember sebagai penanggung jawab.

“Target utamanya yakni masyarakat yang terdampak Covid-19 ini dan sama sekali belum menerima bantuan apapun dari pemerintah,” terangnya.

Disampaikan juga, bahwa Pemkab Jember pada Kamis (22/07/2021) kemarin, juga telah melakukan uji coba PPKM Darurat di Desa Kaliglagah Sumberbaru. Pada uji coba pertama ini, Pemkab Jember melakukan tracing kepada 50 orang warga, vaksinasi kepada 300 orang warga, pembagian 1000 paket bantuan berisi beras dan masker untuk warga 10 Desa di Kecamatan Sumberbaru, serta pembelian barang produk 100 pelaku UMKM lokal setempat. (dna)

Pos terkait