Disampaikan, bahwa tugas pokok dan fungsi OJK sebagai lembaga otoritas terkait jasa keuangan, diantaranya melakukan pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan di Indonesia.
Pengawasan yang dimaksud, meliputi industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan lainnya, termasuk Industri Keuangan Non Bank/IKNB.
Lain dari itu, OJK juga akan terus memperkuat peran dan fungsinya di daerah dengan harapan dapat menjawab ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK yang semakin tinggi.
“Terutama pelaksanaan tugas pengawasan yang makin luas, termasuk market conduct, program edukasi dan literasi, serta analisis perekonomian daerah dan upaya memfasilitasi dukungan bagi pengembangan industri/komoditas unggulan yang efektif dengan tetap menjunjung tinggi pengawasan prudensial yang baik,” jelas Kepala OJK Jember.
Salah satu kegiatan yang sedang digarap OJK Jember, menurut Moh. Mufid, bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Jember, yakni melaksanakan tahapan pra-inkubasi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) yang sudah dilaksanakan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Tahapan pra-inkubasi EKI tersebut terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, yaitu pemetaan potensi daerah serta identifikasi kebutuhan maupun strategi pengembangan desa keuangan inklusif.
Kegiatan ini lanjut Moh Mufid, bertujuan untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat melalui penguatan infrastruktur dan perluasan agen-agen keuangan di perdesaan.