Periode Pertama, 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945).
Ketika proklamasi kemerdekaan dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar.
Baru keesokan harinya atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang sudah disusun dan disiapkan sebelumnya.
Ketika itu undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Penggunaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh pemerintah Indonesia yang baru terbebas dari penjajahan, agaknya tidak dikehendaki pihak Belanda.
Belanda yang menginginkan Indonesia kembali berada di bawah kekuasaanya, mencoba mengutak atik keutuhan dan persatuan Indonesia.
Cara yang digunakan untuk mencapai tujuannya, Belanda mencoba memecah persatuan dan kesatuan Indonesia.