Perkembangan Konstitusi di Indonesia, dari Awal Kemerdekaan Hingga Sekarang

Screenshot 20230602 195502 WhatsApp e1685710793925
Badan

Selama diberlakukannya UUD Sementara 1950, pemerintah membentuk sebuah dewan perwakilan yang bertugas membentuk konstitusi baru bagi Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Keanggotaan Konstituante Republik Indonesia dipilih dari hasil Pemilihan Umum Konstituante yang diselenggarakan pada 15 Desember 1955.

Bacaan Lainnya

Periode 5 Juli 1959 – Sekarang,
Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945

Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebagai akibat dari belum
terbitnga Undang Undang Dasar baru untuk menggantikan UUD Sementara 1950, ditandai dengan dibubarkannya Badan Konstituante.

Pembubaran Dewan Konstituante oleh Presiden Soekarno, ini diikuti pula dengan digunakannya kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.

Tahun 1998, setelah era Orde Baru berakhir, terjadi reformasi konstitusional (constitutional reform) yang membawa perubahan terhadap UUD 1945.

Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000.

Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.

Loading

Pos terkait