Demokrasi Terkoyak, Civitas Akademika Unej Tuntut Penghentian Politisasi Kebijakan Negara

20240206 065833 e1707179942317
Bertempat di Bundaran Patung Triumviraat Universitas Jember, Jalan Kalimantan, Senin (05/02/2024), tepat pada pukul 09.00, Prof Dr Dominikus Rato, SH M.Hum, Guru Besar, dari Fakultas Hukum Universitas Jember, bersama Civitas Akademika Universitas Jember (Unej), menyuarakan tuntutan terhadap presiden dan pemerintah sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk terus mengawal Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.

LONTARNEWS.COM. Tuntutan bebas dari keberpihakan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu (pemilihan umum) tahun 2024, terus menggelinding.

Berbagai civitas akademica perguruan tinggi besar dan kecil, baik negeri maupun swasta silih berganti melayangkan tuntutannya atas netralitas pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Terbaru, Forum Civitas Akademika Universitas Jember (Unej), juga melayangkan tuntutan yang sama kepada presiden dan pemerintah atas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, sesuai koridor demokrasi.

Aksi yang digelar di Bundaran Patung Triumviraat Universitas Jember, Jalan Kalimantan, Senin (05/02)//2024), dan dimulai sejak pukul 09.00, itu diikuti para guru besar Unej, alumni Unej dan mahasiswa Unej. Secara keseluruhan peserta yang mengikuti aksi ini sebanyak kurang lebih 200 orang.

Aksi dipimpin Prof Dr Dominikus Rato, SH M.Hum, Guru Besar, dari Fakultas Hukum Universitas Jember. Dalam aksi ini dibacakan sejumlah tuntutan terkait Pemilu 2024 agar dilaksanakan sejujur-jujurnya, adil, tanpa tekanan dan keberpihakan (netral).

Ada empat poin tuntutan dan ajakan yang disuarakan dalam aksi yang digelar sejak pukul 09.00 pagi itu. Salah satunya adalah, menuntut presiden Joko Widodo menghentikan politisasi kebijakan negara yang berpotensi merusak demokrasi dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pemilihan umum”.

Selengkapnya, berikut 5 poin pernyataan Civitas Akademika Univeraitas Jember yang dibacakan Prof Dr. Dominikus Rato SH M.Hum.

1. Menuntut seluruh cabang kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk senantiasa memedomani TAP MPR No. 6 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan menjalankan nilai-nilai Pancasila.

2. Menuntut KPU, Bawaslu dan Pemerintah untuk memastikan netralitas penyelenggara negara dan harus memberikan teladan terbaik

3. Menuntut penghentian politisasi kebijakan negara oleh Presiden yang berpotensi merusak demokrasi dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pemilihan umum.

4. Menuntut tegaknya hukum dan etika penyelenggaraan Pemilihan Umum serta menjujung tinggi prinsip transparasi, berpihak kepada kepentingan negara bukan kepada kepentingan pihak-pihak tertentu.

5. Mengajak Civitas Academika Perguruan Tinggi terlibat bersama rakyat untuk terus mengawal Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (*)

Loading

Pos terkait