PPKM Darurat: Restoran, Warung Makan dan Kafe Bisa Buka, Tapi Tidak Boleh Melayani Makan di Tempat

Screenshot 20210704 114454 Gallery e1625374122430
Bupati Jember, Hendy Siswanto, didampingi Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman dan Forkopimda Jember, pada apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat, di depan Kantor Pemkab Jember, Jln R Sudarman, Sabtu (03/07/2021).

Jember.LONTARNEWS.COM. Terhitung sejak tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul terus meningkatnya penyebaran dan penularan Covid-19.

Ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan dan diikuti oleh masyarakat kaitan dengan PPKM ini. Diantaranya, pengelola supermarket dan pedagang pasar tradisional boleh menjalankan usahanya dengan memperhatikan protokol kesehatan, namun terbatas sampai batas pukul 20:00 WIB.

Bacaan Lainnya

Khusus untuk pasar tradisional, diberlakukan pembatasan orang, maksimal 50 persen dari kapasitas pasar. “Untuk restoran, warung makan serta kafe, diperbolehkan buka, dengan catatan hanya melayani pemesanan makanan dengan dibawa pulang atau takeaway dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery order,” kata Bupati Hendy usai memimpin apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (03/07/2021).

Kesiapan Jember dalam melaksanakan intruksi Mendagri terkait PPKM Darurat ini, menurut bupati, juga akan ditindaklanjuti dengan menyediakan tempat tidur khusus bagi warga yang terpapar Covid-19. Bupati menyatakan, Pemkab Jember telah menyiapkan dua hotel, selain juga mendirikan beberapa tenda darurat.

Kepada masyrakat Kabupaten Jember, dengan tegas bupati mengatakan, wajib untuk melaksanakan seluruh regulasi yang ada. “Wajib menaati seluruh Intruksi Mendagri tersebut. Intruksi tersebut sudah sangat detil dan jelas,” tandas bupati.

Selanjutnya, agar kebijakan PPKM bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, bupati menyatakan, akan menerapkan penyekatan di setiap perbatasan kota. Dengan kebijakan ini, maka bagi setiap orang yang hendak memasuki Kabupaten Jember diwajibkan menyertakan hasil swab PCR negatif.

Mengenai kemungkinan adanya bantuan untuk warga tidak mampu yang terdampak pandemi Covid-19, sesuai arahan Gubernur Jatim, Bupati Hendy menyatakan akan menganggarkan dari APBD. “Mari kita semua menaati dan melaksanakan intruksi Mendagri tersebut, Insaallah Pandemi Covid-19 akan segera berakhir,” pesan bupati. (jon).

Pos terkait