Pemberlakuan PPKM Darurat, Bupati Jember Minta Efektifkan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

20210703 155958 e1625303046167
Bupati Jember, Hendy Siswanto, melalui pesan video mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-bersama menyegah penyebaran dan penularan Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan, Sabtu (03/07/2021).

Jember.LONTARNEWS.COM. Terhitung sejak hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, semua aktifitas masyarakat dibatasi. Pemberlakuan ketentuan ini menyusul keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

“Mari kita sukseskan bersama dengan cara ikuti intruksi mendagri, gubernur dan bupati,” ajak Bupati Jember, Hendy Siswanto, melalui pesan video yang dikirim di WAG Kominfo, Sabtu (03/07/2021).

Bacaan Lainnya

Selama PPKM Darurat berlangsung, bupati minta setiap desa menyiapkan tempat tidur untuk isolasi mandiri warganya sedikitnya 10 unit. Serta mengaktifkan Posko PPKM, menambah anggaran per kecamatan dan mengefektifkan dana desa untuk penanganan Covid-19.

“Pemerintah kecamatan dan desa harus melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama dalam upaya penanganan Covid-19, untuk ikut menertibkan dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar selalu melakukan protokol kesehatan. SE yang sudah kami keluarkan sebagai pedoman dalam pembatasan kegiatan di tingkat desa,” jelas Bupati Hendy

Bupati percaya, dengan disiplin dan tertib menjalankan protokol kesehatan, penyebaran Covid-19, akan mereda. Dan semua sektor kehidupan bisa kembali normal.

“Inshaa Allah pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir, di Kabupaten Jember, di negeri yang kita cintai. Salam selalu untuk warga Kabupaten Jèmber. Jaga diri kita, saudara kita dan seluruh warga di Kabupaten Jember,” ujar bupati.

Disampaikan, bahwa pelaksanaan PPKM Darurat ini, tidak hanya membatasi segala kegiatan masyarakat, tapi juga dikuti dengan Surat Edaran Bupati Jember, yang ditujukan kepada seluruh Camat, Kades dan masyarakat Jember. SE bernomor 100/401/1.11/2021 tertanggal 1 Juli 2021 tersebut, ada mengimbau masyarakat untuk membaca doa keselamatan dari Covid-19 selama PPKM Darurat berlangsung.

“Selain harus mematuhi prokes ketat, selama pelaksanaan PPKM Darurat, kami juga mengimbau kepada camat, lurah dan kades serta masyarakat luas Jember, agar tetap meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan sesuai keyakinan masing-masing, beribadah di rumah serta mengamalkan doa dan memohon agar pandemi covid ini segera berakhir,” imbau Bupati Hendy dalam surat edarannya.

Selain menerbitkan surat edaran, dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Bupati Jember, juga menggiatkan vaksinasi secara masif kepada masyarakat Jember. Untuk kegiatan ini, Pemkab Jember menargetkan 1,7 juta jiwa tervaksin.

“Vaksin di Jember sudah mencapai ratusan ribu jiwa, kami optimis setiap hari bisa memvaksin 44 ribu orang. Namun karena saat ini stok vaksin di Jember sudah habis, hanya tinggal 300 an dosis, kami memerintahkan teman-teman di Dinas Kesehatan untuk jemput bola mengajukan tambahan dosis vaksin ke propinsi,” jelas bupati.

Lain dari itu, selama PPKM Darurat, Pemkab Jember juga membuat kebijakan pembatasan jam malam dengan ketentuan semua kegiatan dibatasi hanya sampai pukul 20.00. “Setelah jam 20.00, semua toko, mall, minimarket dan kafe harus sudah tutup, kegiatan keagamaan dan hajatan, seperti pernikahan, maksimal dihadiri oleh 25 orang saja dan tidak menggunakan tenda (terop),” papar bupati.(jon).

Pos terkait