Bupati Faida Ingatkan, Jangan Sampai Lengah Bayar Zakat

Rapat Kerja Daerah Baznas Kabupaten Jember 2019 8 e1556978405177
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam pembukaan Rapat Kerja Baznas Kabupaten Jember di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Kamis (2/5/2019).
Rapat Kerja Daerah Baznas Kabupaten Jember 2019 8
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam pembukaan Rapat Kerja Baznas Kabupaten Jember di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Kamis (2/5/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember diingatkan, agar mengingatkan stafnya akan kewajiban membayar zakat. “Zakat ini bukan himbauan, tetapi zakat ini wajib,” ujar Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam pembukaan Rapat Kerja Baznas Kabupaten Jember di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Kamis (2/5/2019).

Pada kesempatan itu bupati juga mengungkapkan akan membuat program potong penghasilan pegawai Pemkab untuk zakat, sodakoh, dan infaq secara otomatis. “Pastikan di Bulan Ramadhan ini anak buah kita tidak lengah membayar zakat,”pesannya.

Pengelolaan zakat secara transparan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jember, lanjut bupati, diperlukan sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat. “Prinsip keterbukaan dan transparansi serta kewajiban mengedukasi termasuk bagian tanggung jawab pengurus Baznas,” terangnya.

Seperti dalam Sistem Manajemen Baznas (Simba) yang memuat program kemanusiaan. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait permasalahan di masyarakat yang dapat diselesaikan dengan zakat.

Di lain pihak, pengurus Baznas Provinsi Jawa Timur, KH. Najib Hamid, menyampaikan, sejatinya zakat tidak bisa hanya menunggu kerelaan orang yang berzakat. “Secara normatif zakat itu dipungut, bukan menunggu kerelaan,” terangnya.

Karena menyangkut otoritas, maka Baznas melakukan upaya yang bersifat persuasive. Sebab, betapa pun zakat itu wajib tidak ada sanksi bagi yang tidak berzakat. “Terkait optimalisasi zakat, yang terpenting adalah kita memulai dari diri kita sendiri,” jelasnya.

Zakat sendiri harus diniatkan bahwa di dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang harus diberikan. “Jika kita eman berzakat, maka kita memakan hak orang lain yang ada pada harta kita,” ungkapnya.

Pengurus Baznas Jember KH. Lutfi Ahmad menjelaskan, dalam penyelenggaraan pengumpulan zakat dimulai dengan pendataan dan pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat). “Kami melakukan optimalisasi pengumpulan zakat sodakoh menuju Jember yang mandiri melalui pembentukan UPZ di berbagai tempat,” jelasnya.

UPZ bisa dibentuk di berbagai tempat. Baik di lembaga pendidikan, masjid, serta kelompok masyarakat. “UPZ sendiri merupakan kepanjangan tangan dari Baznas untuk mengumpulkan zakat di masyarakat,” terangnya.

Tidak hanya UPZ, Baznas juga melakukan kegiatan sosial dengan membina masyarakat tentang bisnis hingga membantu pembuatan jembatan serta memberikan santunan bantuan ekonomi.(*).

Loading