Bupati Jember Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Rokok Berharga Murah

20231109 194045 e1699540356184
Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto, dalam acara penyerahan Bantuan Tunai Langsung kepada kelompok penerima manfaat (KPM) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Kamis.(09/11/2024).

LONTARNEWS.COM. Jember – Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto, mengingatkan masyarakat, utamanya perokok, agar lebih memilih rokok legal berpita cukai dan tidak tergiur rokok ilegal yang berharga murah.

Pesan ini disampaikan bupati dalam acara penyerahan Bantuan Tunai Langsung kepada kelompol penerima manfaat (KPM) Dana Bagi Hasil Cukai dab Hasil Tembakau (DBHCHT), di Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Kamis.(09/11/2024).

Bacaan Lainnya

“Jangan kebimbang harga murah akan tetapi tidak melihat dampak kesehatan karena disinyalir rokok tanpa cukai tidak melalui uji lab,” pesan Bupati Jember, Hendy Siswanto, kepada masyarakat dan kelompok penerima manfaat BLT DBHCT.

Bupati juga menekankan kesadaran masyarak untuk membeli rokok yang ada pita cukainya. Karena dana cukai yang didapat dari rokok legal, sebagian dikembalikan lagi kepada masyarakat.

“Dana yang saat ini diterima bapak-ibu kami kembalikan berupa bantuan langsung tunai yang bersumber dari DBHCHT, jadi kalau beli rokok belilah rokok yang legal, yang ada pita cukainya asli, jangan yang abal-abal,” tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, membeli rokok ilegal atau abal-abal akan merugikan negara, karena tidak ada cukai yang bisa bermanfaat bagi masyarakat, sebagaimana yang sudah dibagikan dalam bentuk BLT.

Keberadaan rokok ilegal menurut Bupati Hendy telah merugikan negara, karena rokok ilegal tidak membayar setoran kepada negara melalui cukai hasil tembakau (CHT).

Padahal dari cukai hasil tembakau, ada penerimaan negara yang nilainya cukup besar. Pada tahun 2021 lalu, penerimaan negara dari sektor ini mencapai Rp 27 triliun.

Penerimaan CHT itu kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi Indonesia, Pemerintah Kabupaten Jember saja, menerima DBHCHT dari pemerintah pusat sebesar Rp. 77 miliar. (avian).

Loading

Pos terkait