Sosialisasi SPSE versi 4.3, untuk Ciptakan Transparansi dan Keadilan Informasi

IMG 20190305 WA0144 e1551883296233
bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam acara sosialisasi dan Bimbingan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3, di Hotel Meotel, Jember, Selasa (5/3/2019).
IMG 20190305 WA0144
bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam acara sosialisasi dan Bimbingan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3, di Hotel Meotel, Jember, Selasa (5/3/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 SPSE versi terbaru diharapkan bisa lebih menjamin proses pengadaan barang dan jasa secara cepat. Karena itu, para penyedia barang dan jasa, segera belajar untuk menguasai teknologi terbaru tersebut.

“Dengan menggunakan teknologi informasi, semua pekerjaan cepat terbuka. Hal ini menjadi transparansi dan keadilan informasi. Keadilan dimulai dengan keadilan informasi,” tegas bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam acara sosialisasi dan Bimbingan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3, di Hotel Meotel, Jember, Selasa (5/3/2019).

iPemberlakuan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 merupakan wujud komitmen bersama pemerintah pusat hingga daerah untuk menciptakan transparansi dan keadilan informasi. Karena itu bupati mengingatkan, para penyedia barang dan jasa hendaknya tidak memasukkan nominal dana guna suap untuk memperoleh tender.

“Sistem yang akan menyeleksi tawaran itu. Sekarang jamannya persaingan sehat. Bila persaingan sehat, maka pengusaha yang berkeringat yang bisa maju,” ucap bupati di hadapan ratusan pelaku usaha dan asosiasi perusahaan.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman sistem baru kepada para penyedia barang dan jasa ini, ternyata cukup diminati. Target peserta yang semula hanya 100 orang, ternyata sampai 170 orang.

Selain dari Jember, para peserta juga ada yang berasal dari kabupaten tetangga. Pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem baru ini, menurut bupati, sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Jember, yakni 3 B : baik tujuannya, benar hukumnya, dan betul caranya.(*).

Loading