LONTARNEWS.COM. I. Jember – Kasus perdata dalam kerjasama pengelolaan karet antara Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan dengan PT Nanggala Mitra Lestari (NML) Surabaya, berakhir dengan dimenangkan Pemerintah Kabupaten Jember. Majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan PT NML terbukti melakukan wanprestasi dan memiliki sisa hutang lebih dari Rp. 3 miliar.
Kemenangan yang diperoleh Pemkab Jember dalam gugatan perdata kerjasama dengan PT NML ini, diharapkan tidak berubah hingga incraht. Karena pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Apabila kami tetap menang sampai incraht, maka kami telah menyelamatkan aset Pemkab Jember yang masih menjadi piutang. Kami harapkan hingga incraht tetap menguatkan putusan PN Jember,” harap Dedi Joansyah Putra, SH, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember.
Kasus kerjasama pengelolaan karet di PDP Kahyangan, perusahaan daerah milik Pemkab Jember, yang cukup mendapat perhatian publik ini, lanjut Dedi, bermula dari kerja sama kedua perusahaan tersebut pada Maret 2013 silam.
Atas kerja sama itu, PDP Kahyangan menyerahkan komoditi karet kepada PT NML seberat 159.111 kilogram atau senilai Rp. 3.958.511.600. Akan tetapi pihak PT NML Ternyata melakukan wanprestasi.
Sehingga terjadilah pembatalan perjanjian pada 30 April 2013, karena tidak segera memberikan kompensasi saat itu. “Dan dibuat surat pernyataan hutang,” ungkap Dedi, jaksa yang mendampingi Pemkab Jember dalam perkara tersebut saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu (13/05/2020).
Upaya penagihan hutang senilai Rp. 3,9 miliar lebih atas karet seberat lebih dari 159 ton itu, terus dilakukan oleh PDP Kahyangan dari tahun ke tahun. Hingga meminta bantuan JPN untuk memediasi perkara tersebut.
Pada tahun 2018 dilakukan mediasi hingga menghasilkan surat pengakuan hutang dengan nilai yang sama sebelumnya. Dalam surat pengakuan hutang kedua tersebut, PT NML sanggup mengangsur tiap bulan sebesar Rp. 300 juta.
Setelah berjalan tiga kali atau sebesar Rp. 900 juta, ternyata angsuran tersebut tidak berlanjut. “Karena ada masalah intern PT Nanggala Mitra Lestari,” katanya.
Berhentinya angsuran itu membuat PDP Kahyangan melayangkan somasi. Namun tidak ada tanggapan dari PT Nanggala Mitra Lestari.
“Sehingga kami melakukan gugatan perdata. Kebetulan JPN saat itu diberi kuasa, sehingga bisa mendaftarkan perkara itu,” katanya. Pendaftaran perkara pada 22 Agustus 2019 dengan nomor perkaranya 79/Pdt.G/2019/PN.Jmr.
Dari persidangan, ternyata mejelis hakim menegaskan bahwa PT Nanggala Mitra Lestari terbukti melakukan wanprestasi dan memiliki sisa hutang lebih Rp. 3 miliar. Menurut Dedi, dari pertimbangan hakim, surat pengakuan hutang yang dibuat dalam mediasi oleh JPN dikuatkan oleh pengadilan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., mengatakan, Kejari Jember menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Jember yang telah mempercayakan JPN untuk mendampingi perkara tersebut. Kejari Jember juga mendukung upaya Pemkab Jember dalam menyelamatkan aset-aset yang masih berada di pihak lain.
“Ini menjadi awal yang bagus untuk kerja sama lain. Baik save asset maupun bidang perdata lainnya,” kata Prima Idwan Mariza.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Bupati Jember, dr. Faida, MMR, atas upaya hukum Kejari Jember dalam kasus yang telah lama menjadi perhatian publik itu, utamanya para buruh perkebunan PDP Kahyangan. “Sinergi dalam penegakan hukum sangat penting dalam mewujudkan manfaat hukum di tengah-tengah masyarakat. Semoga berlanjut kepada kemanfaatan berikutnya,” ujar Bupati Faida, seraya juga berharap, hingga incraht kasus tersebut tetap dimenangkan Pemkab Jember.(*)