Sementara mengenai pengungkapan hasil temuan penanaman ganja oleh warga, bermula dari pengakuan pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu, MMR, warga Tanggul.
Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap MMR, polisi mendapatkan petunjuk, bahwa paket sabu tersebut, diperoleh dari Marcuet, warga Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru
“Terungkapnya narkotika jenis ganja basah, ini bermula dari penangkapan MMR salah satu pengguna dan juga pengedar sabu-sabu. MMR sendiri merupakan warga Tanggul,” ujar Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat, kepada sejumlah wartawan dalam press conference di Polres Jember.
Marcuet dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember, setelah terungkap ada tanaman ganja di pekaranan rumahnya.
Dari penjelasan kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari seseorang yang menyuruhnya untuk menanam.
“Kalau dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja, pengakuannya diberi seseorang untuk menanamnya, namun pengakuan ini tidak kami percaya begitu saja, masih akan kami gali lagi,” ujar kapolres.
Atas tindak pelanggaran hukum yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112, 114 dan pasal 111 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 5 batang pohon ganja ukuran besar, dan 6 benih ganja yang baru tumbuh, tinggi sekira 10 cm.(*).