LONTARNEWS.COM. I. Jember – Kesimpangsiuran status mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sri Wahyuniati, yang kesandung masalah hukum, akhirnya terjawab. Kejelasan status Yuni (panggilan akrab Sri Wahyuni) sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember ini terungkap setelah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gatot Triyono, mengeluarkan pernyataan pers.
Disampaikan, status Yuni sebagai ASN di lingkungan Pemkab Jember berakhir pada bulan Mei 2019, seiring dengan turunnya putusan pengadilan. Ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Jember, dr. Faida, MMR., tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil untuk mantan Kepala Dispendukcapil itu.
“Surat itu tindak lanjut putusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang memberikan vonis pada 24 Mei tahun 2019 lalu. TMT-nya akhir Mei 2019,” terang Gatot Triyono, Rabu (19/02/2020).
Dijelaskan Gatot, surat keputusan tersebut harus diserahkan secara langsung kepada pihak yang bersangkutan setelah selesai menjalani hukuman. Penyerahan seperti itu, lanjut dia, mempertimbangkan beberapa hal.
Diantaranya karena adanya permintaan pihak keluarga yang bersangkutan. “Keluarga menghendaki agar SK diserahkan usai menjalani hukuman,” ujarnya.
Sementara mengenai gaji yang diterima bersangkutan, menurut Gatot, bukan merupakan masalah serius. Sebab, pemerintah mempunyai perhitungan sendiri.
“Diperhitungkan dalam tabungan hari tua yang dikelola PT Taspen. Maksudnya, tabungannya selama ini dikurangi dengan gaji yang sudah diterima,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, mencuatnya kembali nama mantan Kepala Dispendukcapil ini, setelah sejumlah media massa mempertanyakan status kepegawaiannya. Mantan Ka Dispendukcapil itu diberitakan masih menerima gaji meski sudah berstatus terpidana karena kasus pungutan liar pengurusan adminduk di Dispendukcapil.
Sri Wayuni dipidana penjara setelah divonis Majelis Hakim Tipikor di Surabaya, pada Senin, 24 Mei 2019. Yuni menjalani human selama 1 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta subsider dua bulan kurungan. (*).