Pemkab Jember Akan Libatkan Organisasi Profesi untuk Mempercepat dan Memperpendek Proses Penerbitan Izin Praktik

Bupati Faida serahkan izin sertifikat kes 9 e1580749657691
Bupati Jember, dr. Faida, MMR, dalam acara penyerahan sertifikat perizinan praktik dokter dan bidan di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (03/2/2020).[/caption]

Bupati Faida serahkan izin sertifikat kes 9
Bupati Jember, dr. Faida, MMR, dalam acara penyerahan sertifikat perizinan praktik dokter dan bidan di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (03/2/2020).

[/caption]

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Dalam rangka menyederhanakan sekaligus untuk mempercepat dan memperpendek proses perizinan praktik bagi tenaga kesehatan, Pemerintah Kabupaten Jember akan melibatkan organisasi profesi dalam menerbitkan izin praktik. Pelibatan organisasi profesi dalam proses penerbitan izin praktik ini dipandang perlu, karena pengurus organisasi profesi paling mengetahui kondisi insan profesi.

Karena itu, pihak yang paling tepat untuk membantu pemerintah adalah orgnisasi profesi. “Perizinan profesi salah satu rekomedasinya pasti dari organisasi profesi,” ungkap Bupati Jember, dr. Faida, MMR, dalam acara penyerahan sertifikat perizinan kepada 142 pemohon, terdiri dari izin praktik dokter sebanyak 70 sertifikat dan izin praktik bidan sebanyak 72 sertifikat, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (03/2/2020).

Rencana Pemkab Jember menggandeng organisasi profesi dalam menerbitkan sertifkat perizinan praktik ini, selain untuk menyederhanakan proses, juga memperpendek akses. Dengan kerja sama itu nantinya, organisasi profesi bisa mengorganisir anggotanya jauh sebelum izin praktik habis masa berlakunya.

Mengenai pelaksanaannya, karena rekomendasi berasal dari organisasi profesi, maka proses perizinan bisa dipadukan dengan proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Menjadi satu kesatuan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang bisa membuat percepatan kepengurusan izin praktik,” kata bupati

Dengan kerja sama itu nantinya, organisasi profesi bisa mengorganisir anggotanya jauh sebelum izin praktik habis masa berlakunya. Dalam kerja sama itu, organisasi profesi nantinya akan mendapat akses khusus, yakni bisa mewakili anggotanya. “Pokok pikirannya adalah mempercepat proses dan memperpendek akses,” tegasnya.

Dalam kaitan penerbitan izin bagi tenaga kesehatan ini, bupati kembali menegaskan tidak akan menolelir jika dalam kerja sama tersebut terjadi pungli, meski oleh organisasi profesi tersebut. “Karena organisasi profesi di dalamnya adalah orang yang terpilih sebagai pengurus dan dipercaya oleh anggotanya,” jelasnya.

Ke depan, bupati juga merencanakan pembuatan pengurusan izin digital agar bisa saling memantau dan memproses. Izin profesi pun bisa dilakukan secara daring (online), sebab organisasi profesi juga mendata anggotanya secara daring ke pusat. “Karena itu, tidak ada alasan tidak bisa mengurus izin secara daring,” tegasnya.

Dikatakan, meningkatkan pelayanan merupakan keharusan yang mesti dilakukan, karena terkait erat dengan kepuasan masyarakat. Apabila layanan bagus, maka tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan di Jember juga akan semakin meningkat.(*)

Loading