LONTARNEWS.COM. I. Jember – Para pemegang sertifikat perizinan kesehatan, semestinya tidak hanya puas setelah izin itu diperoleh. Dengan sertifikat perizinan bidang kesehatan yang didapat, diharapkan tenaga kesehatan menjadi energi baru bagi masyarakat untuk menjalani hidup sehat.
Sebanyak 277 tenaga kesehatan yang telah menerima sertifikat perizinan, menurut Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Abdul Muqit Arief, dapat menguatkan barisan di bidang kesehatan di Kabupaten Jember. “Karena izin yang telah diberikan tidak hanya bermanfaat bagi mereka (petugas kesehatan, red),” kata Wabup Muqit Arief, dalam acara penyerahan 277 sertifikat perizinan tenaga kesehatan, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Jumat (06/03/2020).
Keberadaan tenaga kesehatan, utamanya yang sudah bersertifikat, sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Jember dalam meningkatkan tingkat kesehatan di Jember. “Mereka bisa mengawal tingkat kesehatan masyarakat Jember. Karena di Jember, sebagian besar masyarakat pinggiran dengan wawasan tentang kesehatan minim sekali,” kata wabup.
Perilaku hidup kurang sehat ini diantaranya bisa dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang mandi di sungai. Terbaru, yakni soal virus corona, yang perlu dihadapi dengan cara hidup sehat.
“Tenaga kesehatan yang diberikan izin praktek ini dapat menjadi corong terdepan untuk mengajak masyarakat terbiasa hidup sehat,” tandasnya.
Izin yang diberikan, masih kata wabup, tidak hanya diserahkan begitu saja. Tetapi diharapkan ada timbal balik untuk membantu menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Jember.
Sementara terkait dengan pengurusan izin, wabup mengingatkan agar Dinas PM – PTSP tidak berhenti menyosialisasikan kepada masyarakat cara cara memproses izin yang cepat dan mudah. Sedang bagi warga, wabup berharap masyarakat yang mengajukan izin agar melengkapi persyaratan yang diperlukan.
“Lakukan sesuai prosedur pengajuan izin, dan tunggu prosesnya. Seluruh petugas akan mengupayakan izin dapat terproses dengan cepat dan mudah,” pungkas wabup.
Sementara dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM – PTSP), sertifikat perizinan tenaga kesehatan yang dikeluarkan sebanyak 277. Terdiri dari izin praktik dokter sebanyak 25, tenaga kefarmasian 15 izin, tenaga gizi 1 izin, tenaga kesehatan gigi dan mulut 2 izin, perawat 51 izin, bidan 181 izin, tenaga sanitarian 1 izin, tenaga fisioterapi 1 izin, dan tenaga kesehatan gizi 1 izin. (*).