Jember.LONTARNEWS.COM. Menyusul terjadinya kekosongan jabatan di jajaran direksi Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, pasca berakhirnya masa jabatan Ir Hariyanto, sebagai direktur utama karena purna tugas, Pemerintah Kabupaten Jember membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengisi kekosongan jabatan di instansi tersebut. Seleksi calon direksi di PDP Kahyangan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Serta memperhatikan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/239/1.12/2021 tentang Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember. “Dengan ini kami mengundang profesional yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi dengan ketentuan,” demikian disebutkan dalam pengumuman Seleksi Calon Direksi PDP Kahyangan Kabupaten Jember, Senin (12/07/2021).
Posisi yang dibutuhkan dari seleksi untuk jajaran direksi di perusahaan perkebunan milik Pemkab Jember ini, antara lain, Direktur Utama, Direktur Umum dan Keuangan serta Direktur Produksi, Pemasaran dan Pengembangan. Adapun syarat yang harus dipenuhi, calon anggota direksi harus sehat jasmani dan rohani.
Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman , jujur, perilaku yang baik, dan memiliki dedikasi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Calon juga harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah
Serta memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, dan berijazah paling rendah Strata 1 (S-1) semua bidang keilmuan. Juga harus berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, serta berusia serendah-rendahnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun.
Calon juga tidak pernah menjadi anggota direksi, badan pengawas yang dinyatakan bersalah hingga menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. Syarat lain, calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Calon yang akan mengajukan permohonan juga tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Serta tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
Terakhir, calon tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas atau Direksi sampai derajat ketiga menurut garis lurus maupun kesamping, termasuk menantu dan ipar.(dna).
Selengkapnya baca di: