LONTARNEWS.COM. I. Jember – Bantuan klinik konsultasi yang diberikan pemerintah dimaksudkan untuk mendukung dan membantu kepala desa dalam mengelola dana desa (DD). Dukungan klinik konsultasi yang diselenggarakan Inspektorat Jawa Timur dan Kabupaten Jember ini, diharapkan menghilangkan rasa khawatir para kepala desa dalam mengelola dana desa yang bersumber dari DD
“Jadi, bagaimana mereka bisa tenang dengan informasi dan keterampilan yang cukup untuk mengawal penggunaan dana desa,” ujar Bupati Jember dr Hj Faida MMR, dalam acara Klinik Konsultasi Pengelolahan Bantuan Keuangan di Desa Kerjasama Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Senin (11/3/2019).
Klinik konsultasi ini sangat diperlukan oleh pemerintah desa. Apabila dalam klinik konsultasi ini ditemukan penyalahgunaan dana desa maka segera ditindaklanjuti. “Jika itu fitnah, segera diklarifikasi. Jika ada temuan supaya segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Inspektorat Pembantu Propinsi Jawa Timur, Samsul Huda, SH, MSi, menyampaikan, jika ada pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan penyelewengannya. Peningkatan anggaran dana desa rata-rata sekitar 300 juta per desa jika dibandingkan tahun sebelumnya
Inspektorat provinsi, lanjutnya, hanya punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi terhadap pengelolaan dana desa. “Di Permendagri kita tidak melakukan pemeriksaan, kita hanya melakukan monitoring,” jelasnya.
Kewenangan pemeriksaan dana desa itu ada di inspektorat kabupaten maupun di kecamatan. Wujud monitoring itu adalah kerjasama antara inspektorat propinsi dan inspektorat kabupaten dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menggelar klinik konsultasi.
“Dengan adanya klinik di Jember, nanti tidak ada satupun perangkat desa yang terjerat permasalahan,” harapnya.
Samsul mengimbau, dana desa harus dikelola sesuai dengan ketentuan. Jika memang tidak tahu, bisa berkonsultasi pada yang bersangkutan, seperti inspektorat kabupaten maupun propinsi. “Harapan kami, dana desa bisa digunakan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan harapan masyarakat setempat,” Samsul. (*).