Pemkab Jember Segera Distribusikan KIA kepada Orang Tua Anak

IMG 20191013 205706

IMG 20191013 205706

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Dalam rangka pemberian layanan terhadap pemenuhan hak sipil anak, Pemerintah Kabupaten Jember akan mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA). Penyerahan KIA sebagai salah satu persyaratan adminduk ini, akan diserahkan langsung kepada orang tua anak yang terbagi dalam 12 tahap.

Tahap I, akan diserahkan secara langsung oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Muqit Arief pada hari Senin, 14 Oktober 2019 di Lembaga Pendidikan Ma’ruf Mts Raden Rahmat Umbulsari pukul 13.00 WIB. Pendistribusian di Umbulsari ini untuk sasaran KIA yang ada di Kecamatan Umbulsari dan Bangsalsari sebanyak 360 KIA.

Sedangkan untuk pendistribusian tahap II, akan dilakukan pada hari Selasa 15 Oktober 2019 di SMP 1 Padomasan Kecamatan Jombang. Pendistribusian KIA ini untuk wilayah Kecamatan Jombang dan Gumukmas, dengan total KIA yang dibagikan sebanyak 245 KIA.

Untuk keseluruhan penerima KIA di Kabupaten Jember yakni sebanyak 4.518 anak. Penerima KIA sebanyak itu ini berasal dari 214 lembaga.

Berdasarkan data kepemilikan Akta Kelahiran semester satu di Kabupaten Jember, jumlah penduduk adalah 2.551.698, dan yang wajib memiliki KIA adalah sebesar 455.950 anak. Sedangkan yang telah memiliki dan tercatat memiliki KIA sebanyak 164.009 anak.

KIA sendiri memiliki fungsi yang sangat besar, diantaranya adalah untuk pemenuhan kebutuhan anak dalam kaitannya dengan pendidikan, akses kesehatan dan perlindungan. KIA juga berfungsi untuk monitoring tindakan rehabilitasi pasca tindakan kekerasan dan pemantauan tindakan dan pencegahan dampak tindak kekerasan.

Mereka yang berhak untuk mendapatkan KIA adalah anak usia dibawah 17 tahun. KIA ini berlaku hingga mereka berhak untuk mendapatkan KTP atau usia 17 tahun.

Wakil Bupati berharap, seluruh elemen masyarakat, baik orang tua ataupun lembaga pendidikan turut aktif untuk pengurusan KIA ini. Tercatatnya anak dalam KIA sangat penting, karena fungsi dari KIA sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak.(*).

Loading