LONTARNEWS.COM. I. Jember – Pemberian pemahaman tentang hak asasi manusia (HAM) kepada masyarakat harus lebih digencarkan. Karena hanya dengan cara itu, pengetahuan masyarakat tentang HAM bisa menjadi lebih baik.
Tugas memberikan pemahaman tentang HAM kepada masyarakat ini tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah. Semua elemen punya kewajiban yang sama untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat soal HAM.
Di Kabupaten Jember, masyarakat sangat perlu mendapat pengetahuan tentang hak asasi manusia ini. Keadaan yang seperti ini menjadi tantangan bagi semua elemen, termasuk kepala desa, untuk membangun pemahaman HAM di masyarakat.
“Penerapan HAM atau kepedulian terhadap masalah HAM tidak akan maksimal tanpa keterlibatan dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jember,” kata Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief, saat menutup Diklat HAM yang diikuti 161 kades baru dan terpilih, Kamis (07/11/2019).
Diklat HAM dalam kerangka tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa ini berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 5 hingga penutupan pada tanggal 7 November 2019. Diklat yang digelar di Aula Pusdiklat BKPSDM Kabupaten Jember terselenggara berkat kerja sama Pemerintah Kabupaten Jember dengan Komnas HAM RI.
Informasi dan ilmu pengetahuan yang diperoleh dalam diklat ini, lanjut wabup, menjadi bekal dalam membangun desa masing-masing, yang pada ujungnya untuk kepentingan Jember secara keseluruhan. Kepala desa juga bisa menerapkan pengetahuannya tentang HAM untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
“informasi tentang HAM ini dapat ditularkan kepada aparat desa, sehingga nantinya dapat bersama-sama menciptakan desa yang ramah HAM dan menciptakan Jember yang ramah HAM,” pesan wabup.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Dr. Edy Budi Susilo, M.Si., menjelaskan, kegiatan diklat HAM bagi 161 kepala desa baru dan terpilih di Kabupaten Jember berlangsung 5-7 November 2019.
Berbagai materi telah disampaikan oleh narasumber yang berkompeten. Materi-materi itu diantaranya konsep dasar HAM, peran dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam pengelolaan HAM, pendekatan berbasis HAM, hak atas kota, mengintegrasikan program pembangunan berbasis HAM, pembangunan desa yang berbasis HAM.
“Diharapkan, pemahaman tentang yang diterima ini dapat diimplementasikan dalam menyusun program-program yang ada desa masing-masing,” pesan Edy.
Selain itu, setiap peserta akan memperoleh sertifikat yang ditandatangani oleh komisioner Komnas HAM dan Bupati Jember dr. Faida, MMR. “Ini akan diserahkan pada kegiatan Festival HAM Internasional yang diselenggarakan di Kabupaten Jember,” pungkasnya. (*)