LONTARNEWS.COM. I. Jember – Lima Perda yang diusulkan eksekutif ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penetapan lima Perda oleh DPRD bersama Pemkab Jember dalam sidang paripurna melalui telekonferensi, itu diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember.
“Maka diharapkan kelima perda tersebut dapat menjadi landasan hukum meningkatnya pendapatan asli daerah Kabupaten Jember, dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat Jember,” terang Bupati Jember, dr. Faida, MMR, Kamis (09/04/2020).
Bupati Jember, dr. Faida, MMR, menjelaskan, kelima perda tersebut sebelumnya telah melalui evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Perda-perda itu juga diharapkan dapat menciptakan pengayoman lingkungan dan membawa manfaat, serta menciptakan ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah melalui evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, lima peraturan daerah (Perda) akhirnya ditetapkan DPTD Jember. Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Jember, karena telah melakukan pembahasan atas lima raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember tersebut.
Sebelum penetapan, seluruh fraksi di dewan menyampaikan pendapat akhirnya tentang kelima raperda yang diajukan pemerintah pada bulan Mei 2019 itu. “Seluruh faksi menyatakan telah menerima dan menyetujui lima raperda ditetapkan sebagai lima perda Kabupaten Jember tahun 2020,” papar bupati
Lima perda Kabupaten Jember yang ditetapkan yakni, perda tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Pandhalungan Jember. Kedua, Perda Perubahan Atas Perda Tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Ketiga, Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Target Retribusi Jasa Umum. Keempat, Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kelima, perda Perubahan Atas Perda Kabupaten Jember Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Peizinan Tertentu. (*)