Soal Pengembalian Pejabat di Jember ke Posisi Semula, ASN Diminta Bisa Menerima Keputusan dan Tetap Menjalankan Tugas dengan Baik

IMG 20201113 WA0267 e1605310441482
Plt Bupati Jember, Drs KH A Muqit Arief
IMG 20201113 WA0267
Plt Bupati Jember, Drs KH A Muqit Arief

Jember.LONTARNEWS.COM. Menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 700/12429/SJ tanggal 11 November 2020 dan mengikuti anjuran Pemerintah Provinsi  Jawa Timur, Pemkab Jember mengembalikan 366 dari 385 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke posisi semula sebelum tanggal 3 Januari 2018. Pengembalian ASN ke posisi semula ini, sebagaimana Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun 2016.

Ada kesan berat tersirat dari sikap dan ucapan yang disampaikan Plt Bupati Jember, Drs KH Muqit Arief untuk menjalankan rekomendasi mendagri ini. “Demi Allah, apa yang saya lakukan ini bukan atas keinginan saya, tidak ada niat untuk melukai atau mendzalimi,” tutur Kiai Muqit, sapaan KH A Muqit Arief, kepada awak media dengan mata berkaca-kaca, usai acara di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Jumat (13/11/2020).

Kiai Muqit mengakui, pengembalian ASN ke SOTK seperti tahun 2016 ini adalah semata-mata hanya untuk menjalankan tugas dan perintah. “Jika boleh, jujur saya sebenarnya tidak mau melakukan hal sedemikian,” akunya.

Karena itu kepada para ASN yang kembali ke posisi semula seperti sebelum 3 Januari 2018, diminta untuk tetap bisa menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Serta tetap semangat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk melayani masyarakat Jember.

Di lain sisi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Ir. Mifano dalam keterangannya menjelaskan, dari hasil verifikasi Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) muncul 385 nama yang terdiri dari 16 Surat Keputusan (SK), 15 Surat Keputusan Mutasi dan 1 Surat Keputusan Demisioner. “Namun dari total tersebut rupanya ditemukan 1 nama meninggal dunia dan 5 nama ganda. Yang dimaksud ganda, disini namanya diulang lagi. Awalnya 379, tersisa 12 ASN yang tidak bisa diajukan lantaran telah menduduki jabatan di Dinas Kependukan dan Inspektorat.” ungkap Mirfano

Dari 12 ASN, yakni 4 orang menjadi Inspetorat, sisanya 8 ASN sebelumnya telah menduduki jabatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), walaupun sudah direkomendasikan Kemendagri, tapi kami belum bisa kami ajukan lantaran tidak sesuai SOTK 2016.

Oleh karena itu yang diundang pada acara penyerahan SK pengembalian jabatan, total keseluruhan sebanyak 367 ASN. “Tapi saya mendengar ada satu orang lagi yang sudah memasuki masa pensiun, jadi secara bersih yang kami undang sebanyak 366 nama ASN” jelasnya. 

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan dalam waktu dekat Pemkab akan melakukan penataan dan pengisian jabatan berikutnya, sesuai dengan SOTK Baru. “Jadi dalam waktu dekat kami akan mengajukan ijin mutasi dan pengisian jabatan,”paparnya. (*).

Loading