Jember.LONTARNEWS.COM – Dampak mewabahnya Covid-19 yang mempengaruhi hampir pada semua sisi kehidupan, memaksa pemerintah harus ekstra keras dalam menentukan kebijakan. Tak terkecuali dalam hal penyediaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 itu.
Pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Jember, dipaksa harus segera mengintepretasikan dan megimplementasikan berbagai aturan yang terbit. Mengingat, ancaman penyebaran Covid-19 tidak menunggu kesiapan pemerintah.
Dikeluarkannya regulasi pada masa darurat nonalam terkait pilkada serentak, butuh kesegeraan daerah untuk segera menyikapinya.
Seperti soal alokasi pengamanan pemilihan kepala daerah tahun 2020 untuk TNI dan Polri.
Terkait dana pemilihan kepala daerah ini, Pemkab Jember sudah melakukan pencairan untuk KPU sebesar 90% atau Rp 73,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp 82 milliar. Sedangkan untuk Bawaslu sudah dicairkan 19,8 milliar (90%) dari anggaran Rp 21,2 milliar.
Sedangkan untuk dana pengamanan hibah polres sebesar 10,3 milliar dan Kodim sebesar 5,8 milliar. “Anggaran itu tidak mengurangi dana refocusing 479 Milyar Covid-19,” Jelas Bupati, dr. Faida, MMR, usai rapat bersama Dewan Pendidikan dan Kepala Kantor Kemenag di Pendopo Wahya Wibawagraha, Kamis (11/6/2020).
Dijelaskan, semula anggaran pengamanan Pilkada direfocusing dan sudah dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. “Berkas refocusing itulah yang dievaluasi oleh gubernur,” ungkap bupati.
Namun sebelum evaluasi gubernur turun, ada arahan lagi bahwa pilkada akan dilaksanakan antara tahun 2020 dan 2021. Tahapan seperti itu yang kemudian membuat gubernur mengevaluasi besaran anggaran pengamanan Pilkada yang 0 rupiah. “Secara prinsip, hasil evaluasi gubernur terkait pilkada sudah dilaksanakan,” tegas Faida.
Karena itu, selain memperhatikan evaluasi gubernur, pemerintah daerah juga memperhatikan hasil konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, agar memperhatikan hasil rapat KPU, DPR RI, dan pemerintah pusat yang memutuskan Pilkada kembali digelar pada Desember 2020. Selain itu, sesuai arahan gubernur, pemerintah daerah juga diminta untuk memedomani SKB Mendagri dan Menkeu dan PMK 35 2020.
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Sementara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. “Berdasarkan hal tersebut, maka anggaran pengamanan pilkada yang semula di-refocusing akhirnya dikembalikan sesuai plafon awal,” ungkap bupati. (*).