Tahun Ajaran Baru Siswa Tetap Belajar di Rumah

IMG 20200711 160549 e1594477926555

IMG 20200711 160549

Jember.LONTARNEWS.COM. Menindakkanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri, dan arahan Gugus Tugas Covid-19 Pusat maupun Provinsi, Bupati Jember mengeluarkan surat edaran tentang Kebijakan Pendidikan dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam surat bernomor 420/2070/310/2020 tersebut, Bupati Jember, dr Faida, menyatakan, tahun ajaran baru di satuan pendidikan SD, SMP, TK/PAUD Negeri/Swasta di Jember akan dimulai pada hari Senin, 13 Juli 2020, dengan skema belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.

Ada dua hal yang menjadi bahan pertimbangan. Pertama, bagaimana memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik. Kedua, bagaimana memastikan peserta didik mendapatkan hak pendidikan.

Hak pendidikan tetap dipenuhi selama pandemi Covid-19 dengan pembelajaran jarak jauh. Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 nasional memutuskan bahwa pembukaan sekolah atau proses belajar mengajar kembali dengan sistem tatap muka hanya dimungkinkan di daerah dengan catatan nol kasus virus corona atau kawasan zona hijau. (*).

Loading