Desa Memiliki Peran Strategis dalam Pemenuhan HAM

IMG 20190306 WA0058 e1551884536232
Pertemuan Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, dengan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Habsara dan aktivis hak asasi manusia, di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Rabu (6/3/2019).
IMG 20190306 WA0058
Pertemuan Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, dengan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Habsara dan aktivis hak asasi manusia, di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Rabu (6/3/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Rencana akan diseelenggarakannya Festival HAM di Jember dengan salah satu item kegiatannya pemberian diklat HAM kepada kepala desa terpilih sebelum dilantik, dinilai sangat pas. Mengapa demikian ?. Karena menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Habsara, desa memiliki peran strategis dalam pemenuhan HAM.

Beka menjelaskan, sebenarnya tentang hak asasi manusia (HAM), tidaklah hanya menjadi domain pemerintah pusat. Peran strategis pemerintah daerah sampai desa dalam pemenuhan HAM tidak kalah besarnya dibanding pusat.

“Desa mempunyai peran yang strategis, karena desa merupakan ujung tombak pelayanan,” jelasnya.

Peran strategis itu dimiliki desa, karena pelayanan publik, termasuk pemenuhan hak asasi manusia ada pada lembaga pemerintahan terendah ini. Desa juga menjadi garda terdepan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

“Atau juga bisa mengurangi dan memperbaiki kualitas layanan publik dari pemerintah daerah, itu peran strategis desa,” jelasnya.

Di Komnas HAM sendiri, lanjut Beka, terdapat bagian pendidikan dan penyuluhan yang akan memberikan materi tentang dasar-dasar HAM. Serta bagaimana HAM ini harus diterapkan dalam level pemerintahan terendah, desa atau kelurahan.

Setelah mengikuti diklat HAM tersebut, diharapkan para kepala desa atau lurah sudah bisa mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menururt Beka, di desa saat ini masih banyak tantangan. Seperti, bagaimana peran desa tentang mencegah adanya buruh migran maupun permasalahan agraria. “Hal ini sangat memerlukan peran penting desa,” ujarnya.

Diharapkan, setelah mengetahui hal-hal tentang HAM, maka kepala desa bisa menjelaskannya kepada masyarakat. “Seperti, demo boleh tapi tidak merusak. Boleh berekspresi ketika sedang memperjuangkan hak-haknya, harus tetap dalam koridor hukum. Ini adalah hal-hal yang bisa dimainkan oleh kepala desa atau desa secara keseluruhan,” ungkapnya. Komnas HAM berkomitmen untuk membantu Pemerintah Kabupaten Jember.(*).

Loading