PR Buat Pemkab, RTRW Jember Harus Diubah

IMG 20190215 WA0211 1 e1550300478256
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, bersama Wabup Jember, Drs. KH. A Muqit Arief dan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, saat menghadiri acara Tasyakuran Masyarakat atas ficabutnya Kepmen ESDM tentang Blok Silo di halaman Gudang Kopi Pace Kebun Silosanen PTP Nusantara XII, Jumat (15/2/2019).
IMG 20190215 WA0211 1
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, bersama Wabup Jember, Drs. KH. A Muqit Arief dan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, saat menghadiri acara Tasyakuran Masyarakat atas ficabutnya Kepmen ESDM tentang Blok Silo di halaman Gudang Kopi Pace Kebun Silosanen PTP Nusantara XII, Jumat (15/2/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Meski Kepmen ESDM no 1802 tahun 2018, tentang tambang Blok Silo sudah dicabut, namun masih ada satu PR (pekerjaan rumah) yang harus dituntaskan. Pemerintah Kabupaten Jember, harus mengubah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.

Itu karena, pada RTRW tersebut menyebut Silo sebagai wilayah eksplorasi tambang dan bukan wilayah eksploitasi tambang. Ini bertolak-belakang dengan harapan dan keinginan masyarakat Silo yang menghendaki daerahnya tetap sebagai wilayah pertanian.

“Masyarakat menginginkan wilayahnya tetap menjadi wilayah pertanian,” ungkap Bupati Faida, dalam acara tasyakuran atas dicabutnya Kepmen ESDM tentang Blok Silo di halaman Gudang Kopi Pace Kebun Silosanen PTP Nusantara XII, Jumat (15/2/2019).

Keinginan masyarakat Silo ini menjadi latar belakang babak (episode) baru perjuangan. Keberhasilan masyarakat Silo menolak tambang, yang ditandai dengan pencabutan lampiran keempat Kepmen ESDM no 1802 tahun 2018, masih akan berlanjut dengan perjuangan mengembalikan keberadaan daerah itu sebagai wilayah pertanian.

“RTRW kita saat ini berlaku sampai tahun 2020. Menjadi wilayah eksplorasi tambang berarti tidak ada kegiatan penambangan,” katanya

Karena itu, keinginan warga Silo agar daerahnya tetap sebagai wilayah pertanian, harus mengubah RTRW. Untuk penggantian isi Perda RTRW itu, Bupati Faida mengaku, sejak sekarang sudah melakukan persiapan.

“Untuk di Silo, hanya akan menjadi wilayah pertanian. Tidak ada wilayah di Silo yang menjadi wilayah tambang emas,” ujarnya.

Tekad untuk memperjuangkan dan mempertahankan Silo sebagai wilayah pertanian ini, kata bupati, akan dilakukan lewat Perda RT RW. “Ini akan diperjuangkan melalui Perda RT RW,” ujarnya mengungkap episode baru dalam perjuangan menolak tambang.

Ditegaskan, naskah Perda RTRW yang baru nantinya, tidak asal-asalan, tapi harus betul-betul dari hasil kajian akademik. “Saya ingin Perda RTRW yang baru ini betul-betul membumi, berbasis keinginan masyarakat. Maka naskah akademik menjadi suatu yang mutlak, bukan abal-abal,” tuturnya.

“Naskah akademik yang benar-benar mendasari keputusan yang besar bagi masa depan masyarakat Jember,” tandasnya.

Dikatakan bupati, episode baru perjuangan ini sesuai dengan persetujuan presiden yang merespon keinginan masyarakat Silo untuk kembali pada wilayah pertanian. “Ayo, kalau memang mau jadi pertanian, kita jadikan pertanian terhebat di wilayah Silo ini,” ajak bupati yang berlatar belakang aktivis lingkungan ini.

Tidak hanya berjuang mengubah isi Perda RTRW Jember, lebih dari itu, bupati juga berencana merancang Perda yang menegaskan Silo sebagai wilayah pertanian. Bupati menyatakan akan membuat Perda tentang lahan pertanian, yaitu Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Perda ini akan mengembalikan wilayah Silo dari wilayah tambang, kembali menjadi wilayah pertanian. (*)

Loading