Jember.LONTARNEWS.COM. Sesuai tugas dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah penegak peraturan daerah (perda) dan, peraturan bupati (perbup). Juga menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Terkait dengan penegakan perda dan perbup ini, sejak beberapa bulan belakangan, Satpol PP Pemkab Jember inten melakukan operasi yustisi. Operasi bersama jajaran Polres, Kodim, BPBD, Dishub dan Dinkes ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Jember No. 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Ini sudah dilakukan hampir 50 hari, bersama Polres, BPBD, Kodim, Dinkes, juga Dishub. Melaksanakan ketertiban masyarakat dengan diback up pasukan yang mobiling,” jelas Drs Suprapto, MM, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Jenber, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/11/2020).
Dalam penegakan perda (operasi yustisi) ini, Pol PP menggantikan peran kejaksaan, karena masuk dalam pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring). Selain Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), dalam tim Satpol PP juga ada PPNS (penyidik PNS), sehingga bisa melaksanakan yustisi dan non yustisi.
“Kita punya lima tim yang mobiling, setiap hari bertugas secara bergantian. Mulai dari jam lima, jadi setiap delapan jam, ada pergantian petugas. Satu jam sebelumnya tim yang mengganti bertugas sudah masuk, untuk ganti tim berikutnya,” papar pejabat senior di Pemkab Jember ini.
Sasaran operasi dari tim yang bergerak mobile ini adalah tempat kerumunan. Di tempat ini petugas Pol PP melakukan sosialisasi sekaligus memberikan penyuluhan terkait banyak hal, termasuk protokol kesehatan.
“Begitu ada pelanggaran perda, yang menangani ini (tim mobile Satpol PP). Contoh, misalnya ada reklame yang masa berlakunya habis, atau prostitusi, yang menangani ya PPHD ini,” imbuhnya. (*).