Tinjau Pengerjaan Eks Pertokoan Jompo, Plt Bupati Jember: “Jangan Ada Lagi Bangunan Permanen atau Semi Permanen di Atas Sungai Jompo”

IMG 20201013 111608 e1602569606514
Plt Bupati Jember, Drs KH Abdul Muqiet Arief, bersama rombongan meninjau pengerjaan proyek eks Ruko Jompo, Selasa, (13/10/2020).
IMG 20201013 111608
Plt Bupati Jember, Drs KH Abdul Muqiet Arief, bersama rombongan meninjau pengerjaan proyek eks Ruko Jompo, Selasa, (13/10/2020).

Jember.LONTARNEWS.COM. Sesuai rencana, komplek pertokoan Jompo yang longsor hingga memakan bahu jalan, akan dikembalikan pada fungsi semula yaitu sebagai jalan. Lebar bahu jalan dari sisi utara ke selatan, akan dibuat 25 meter.

Pengerjaan bekas komplek pertokoan Jompo yang dimulai sejak beberapa hari lalu itu, dilakukan tertutup. Aktifitas yang dilakukan di dalam lokasi bekas pertokoan itu, tidak terlihat dari luar, karena tertutup pagar seng.

“Perbaikannya ditangani oleh provinsi,” ucap Drs KH Abdul Muqiet Arief, Plt Bupati Jember, saat meninjau pengerjaan proyek eks Ruko Jompo, Selasa, (13/10/2020).

Kedatangan Plt Bupati Jember ke lokasi ini, dalam rangka untuk melihat perkembangan pengerjaan eks ruko Jompo. Pihak provinsi sendiri, menurut Plt Bupati, berharap kejadian di masa lalu itu tidak terulang lagi.

“Dalam pengertian jangan ada lagi bangunan permanen atau semi permanen di atas sungai Jompo ini,” terang Kiai Muqit (panggilan akrab KH Muqit Arief), saat meninjau kondisi eks Pasar Jompo.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Provinsi Jatim, Made Mardika, mengatakan, bahwa pengerjaan proyek ini multiyears. Untuk pengerjaannya, tahun ini fokus pada pondasi. “Tahun ini kita mengerjakan pondasi,” ujar Mardika.

Pada tahun 2021 nanti, akan dilakukan pengerjaan dinding penahan tanah, beton-beton penahan dan jalan. Diharapkan, pada akhir bulan Mei tahun depan akan selesai.

Total anggaran proyek sebesar 15,9 miliar, dengan alokasi tahap awal tahun ini sebesar 6 miliar. Pemenang tender yakni PT. Rajendra Pratama Jaya, Jalan Trunojoyo, Jember. (*).

Loading