Kawal Program Nasional, Kejari Jember Ajak Kades Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Kejaksaan Negeri Jember Ajak Kades Jadi Peserta BPJS Kesehatan 1 e1554506950231
Sosialisasi Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Kejaksaan Negeri Jember, Jumat (5/4/2019).
Kejaksaan Negeri Jember Ajak Kades Jadi Peserta BPJS Kesehatan 1
Sosialisasi Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Kejaksaan Negeri Jember, Jumat (5/4/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Dalam rangka menyukseskan program strategis nasional, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kejaksaan Negeri Jember mengajak semua kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Jember menjadi peserta BPJS Kesehatan. Demikian disampaikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember, Nuril Alam, dalam acara sosialisasi Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Kejaksaan Negeri Jember, Jumat (5/4/2019).

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami mengawal program strategis nasional pada BPJS Kesehatan Jember,” kata Nuril Alam.

Oleh karenanya, dalam rangka menyukseskan program itu pula, Kejari (Kejaksaan Negeri) Jember, mengundang kepala desa di Jember untuk menerima sosialisasi peraturan tersebut. Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jember, selain dihadiri dua orang dari BPJS Kesehatan Jember, juga diikuti lebih dari seratus kades.

Pada acara itu, Nuril memberikan penjelasan terkait kewajiban kepesertaan bagi kades dan perangkat desa. Nuril juga menyatakan, kades dan perangkat desa patut bersyukur karena iuran BPJS Kesehatan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketentuan itu membuat beban iuran asuransi tersebut menjadi lebih ringan. Terlebih bagi kades maupun perangkat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.

“Kesehatan itu kebutuhan dasar kita,” imbuhnya, seraya mengajak para kades maupun perangkat yang hadir untuk berkomitmen aktif sebagai peserat BPJS Kesehatan.

Lazuardi Risky Eka Putra, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Jember, menjelaskan, dalam Perpres tersebut mewajibkan bagi pekerja penerima upah (PPU) dalam kepesertaan di BPJS Kesehatan. Kades dan perangkat desa, jelasnya, merupakan salah satu segmen dari PPU tersebut.

“Selain Perpres, kewajiban itu juga diatur dalam perbup. Karena sudah diatur dalam undang-undang harus ada kepatuhan bagi kepala desa beserta perangkatnya,” imbaunya.

Ketentuan pembiayaan ditetapkan sebesar 5 persen dari upah. Sebesar tiga persen dibayar melalui APBDes, dan dua persennya dibayar oleh peserta. Fasilitas ini sudah bisa dinikmati oleh seluruh keluarga.

Bila ada kades atau perangkat desa yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka kepesertaannya itu bisa dipindahkan untuk dibiayai melalui APBDes.

Sosialisasi terkait kepesertaan BPJS ini, ternyata mendapat antusias dari para kades. Itu terbukti, saat diberi kesempatan bertanya, mereka antusias bertanya untuk mengetahui lebih jauh tentang kepesertaan asuransi kesehatan tersebut.

Bahkan mereka kompak menyatakan sanggup sebagai peserta BPJS Kesehatan. “Ini adalah edukasi kepada kepala desa dan seluruh perangkat desa,” kata Tarjo, Kades Rowo Indah, Kecamatan Ajung.

Seluruh kepala desa dan perangkat desa, lanjut dia, akan secepatnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sebelumnya, kades maupun perangkat desa mendaftar sebagai peserta secara mandiri.

Sosialisasi ini, tambah dia, juga ada pelayanan yang optimal. Karena itu, pihaknya optimis semua kades dan perangkat desa akan mendaftar sebagai peserta.

Sebagai kades, ia akan menganggarkan dana untuk asuransi ini. Penganggaran ini telah ada peraturannya, sehingga tidak ragu untuk mencantumkan di APBDes. “Mengikuti aturan saja, supaya tidak menyalahi aturan hukum,” imbuhnya. (*).

Loading