Sehingga mereka merasa tidak ada gunanya mengikuti pleno. “Tetapi pleno tetap kita lanjutkan, sehingga jika ada keberatan kita sediakan form kejadian khusus,” terangnya.
Demikian juga mengenai adanya segel yang robek, Dessi menganggapnya hal itu tidak masalah. Karena robek itu bisa saja terjadi akibat dari adanya gesekan, mengingat penyimpanan yang terlalu lama.
“Pembukaan kotak itu sendiri sudah disaksikan oleh pihak keamanan dan Bawaslu, sebagai alat pembuktian. Sebagai pelaksanaan Putusan MK,” katanya.
Begitu pula dengan tudingan Partai Demokrat atas terjadinya tanda tangan dan barkot yang ditengara berubah. Dalam hal ini dengan tegas Dessi mengatakan, tidak dapat mengkonfirmasi kebenarannya.
“Karena keputusan MK, kami hanya menyandingkan Form C1 hasil dan D1 hasil di kecamatan,” ujarnya.
Hasil pelaksanaan putusan MK yang telah dilaksanakan, lanjut Dessi, akan diteruskan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
“Sebagai rekap akhir untuk menjadi putusan akhir rekap suara di tingkat nasional,” imbuhnya.