KLB Keracunan Ikan Tongkol Malam Tahun Baru, Hasil Laboratorium Badan POM: Ikan Tongkol Segar Puger Aman Dikonsumsi

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan memeriksa ikan tongkol hasil tangkapan nelayan yang dijual pedagang di TPI Puger
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan memeriksa ikan tongkol hasil tangkapan nelayan yang dijual pedagang di TPI Puger

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Masih ingat peristiwa keracunan ikan tongkol saat pesta malam tahun baru ?. Menindaklanjuti peristiwa gang membuat 391 orang itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, melakukan penelitian terhadap ikan tongkol hasil tangkapan nelayan Puger yang dikonsumsi masyarakat.

Hasilnya, ikan tongkol segar dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Puger dinyatakan memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Terjadinya kasus keracunan masal pada malam tahun baru 2020 lalu, lebih diakibatkan perlakuan ikan oleh pembeli yang kurang memadai.

“Sampel ikan yang kami ambil dari Puger itu, kondisinya aman. Kandungan histaminnya kurang dari 100 ppm,” terang dr. Dyah Kusworini, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, saat menjelaskan data hasil laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Rabu (22/1/2020).

Dijelaskan kadinkes, hasil berbeda dari tujuh sampel yang diambil dari rumah korban keracunan. Ketujuhnya menunjukkan kandungan histaminnya tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.

Syarat untuk aman dikonsumsi yakni 100 ppm. Hasil laboratorium, disimpulkan bahwa penyebab keracunan adalah kandungan histamin yang lebih tinggi dari standar tersebut.

Tingginya kandungan histamin terjadi karena terjadi kelemahan dalam proses mulai dari menyiapkan hingga menyajikan ikan tongkol sebagai makanan. Ikan tongkol yang dikonsumsi masyarakat hingga menyebabkan keracunan, rata-rata dibeli pada siang hari, yang kemudian dibawa jalan-jalan.

“Sampai di rumah sore hari. Sementara mereka membawanya tidak dikemas dalam kemasan yang tepat. Hanya dalam tas kresek. Kemudian diolah pada malam hari, untuk bakar-bakar malam tahun baru,” jelas Kadinkes.

Menurut kadinkes, kalau saja ikan tongkol yang dibeli di Puger, lalu diolah secara tepat, maka tidak akan menimbulkan efek keracunan seperti yang telah terjadi. Penanganan peristiwa keracunan sejak awal Januari 2020, hingga tanggal 9 Januari 2020, masih ditemukan kasus.

Kasus terakhir diketahui dari laporan Puskemas Sabrang, Kecamatan Ambulu. Kasus ini terjadi karena ikan tongkol yang dikonsumsi adalah pemberian tetangga pada 31 Desember 2019. “Ikannya ditaruh di freezer. Tapi, sebelumnya sudah dibawa lebih dari tiga jam,” ujarnya.

Disampaikan, ikan yang tanpa sisik, seperti ikan tongkol, memiliki daya tahan paparan suhu standar sekitar tiga jam. Jika lebih dari tiga jam, kandungan histaminnya meningkat. “Jadi, bukan akibat formalin atau pengawet seperti yang disangkakan sebelumnya,” tegas Kadinkes.

Kadinkes berpesan, apabila membeli ikan harus segera diolah dengan baik. Jika harus lebih tiga jam,  pengemasannya harus tepat dan menggunakan es. Sampai di rumah, ikan segera dibersihkan lalu dimasukkan ke freezer. “Segera juga diolah,” terangnya.(*).