Meski Diketahui Sebagai Pekerja Ilegal, Demi Kemanusiaan, Pemkab Jember Pulangkan PMI dari Malaysia

Rubiah, PMI asal asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu, saat dirawat di RSU dr. Soebandi, Jember, setelah dipulangkan dari Malaysia
Rubiah, PMI asal asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu, saat dirawat di RSU dr. Soebandi, Jember, setelah dipulangkan dari Malaysia

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Pemulangan PMI asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu, Rubiah (53) oleh Dinas Tenaga Kerja, Pemkab Jember, terpaksa dilakukan meski yang bersangkutan diketahui berangkat ke Malaysia dengan cara tidak prosedural.

Pemulangan Rubiah yang tengah mengalami masalah di Malaysia ini sebagai bentuk komitmen Bupati Jember, dr. Faida, MMR., dalam memerhatikan nasib warganya. Rubiah dipulangkan ke tanah air karena menderita stroke sejak Oktober 2019 lalu.

Perempuan asal Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, ini tiba di RS. dr. Soebandi pada hari Rabu, 29 Januari 2020, sekira pukul 09.00. “Hari ini sudah bertemu dengan keluarga dan anaknya,” ungkap Sugeng Heri Mulyono, Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Jember.

Dijelaskan Heri, informasi yang diperoleh dari KBRI di Malaysia menyebutkan, Rubiah sebelumnya diantar oleh majikannya berobat di rumah sakit karena sakit stroke. Namun, kemudian tidak diketahui keberadaan majikannya itu.

Satgas BNP2TKI di Malaysia yang berupaya mencari, tidak berhasil menemukan majikan Rubiah. Hingga akhirnya diputuskan, Rubiah ini dipulangkan ke tanah air.

“Biaya kepulangan ditanggung pemerintah dan dibantu relawan yang mendampingi dari Tanjung Pinang hingga Jember,” jelasnya.

Rubiah dipulangkan, karena sesuai komitmen Bupati Jember, pelayanan tetap diberikan, meski diketahui Rubiah berangkat ke Malaysia secara ilegal (non procedural). “Memberikan pelayanan dengan baik itu sesuai dengan komitmen ibu bupati,” tuturnya.

Disnaker berkoordinasi dengan RS dr Soebandi untuk menjemput Rubiah, dan begitu tiba di Jember langsung dilakukan perawatan. Heri berharap warga Jember yang bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur sesuai prosedur. 

“Berangkat secara legal itu akan lebih baik dan penanganan lebih mudah, sehingga tidak ada kendala,” terang Heri, meneruskan imbauan bupati.

Selain Rubiah, ada Satu lagi warga Jember yang dipulangkan karena mengalami masalah di luar negeri. Hanya saja perempuan asal Kecamatan Ledokombo ini, bukan pekerja.

“Tapi yang ini bukan PMI. Selama 2019, imbuhnya, ada sekitar 35 PMI asal Jember yang mengalami masalah di luar negeri,” tuturnya. (*).