APBD Jember 2020 Tinggal Menunggu Rekomendasi Gubernur Jatim

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Harapan masyarakat akan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai nafas pembangunan Kabupaten Jember untuk tahun 2020, akhirnya terjawab. Ini setelah Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020, yang disusun Pemkab Jember disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Usulan Raperkada APBD 2020 sudah kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi gubernur,” jelas Ir. Mirfano, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Selasa (10/03/2020).

“Mirfano menjelaskan, Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020 ini, merupakan tindak lanjut dari belum disetujuinya Raperda APBD Kabupaten Jember tahun 2020 oleh DPRD Kabupaten Jember. Sesuai Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

“Enam puluh hari kerja sejak disampaikan raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD tersebut terakhir jatuh pada tanggal 9 Maret 2020,” ungkap Mirfano.

Dikatakan, apabila gubernur telah menyetujui Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020, maka pembangunan segera bisa dijalankan hingga akhir tahun 2020. Raperkada APBD 2020 tersebut tetap berbasis pada prinsip wajib, mengikat, dan mendesak.

Hal itu antara lain untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum. Serta penataan ruang; ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.

Raperkada APBD 2020, juga untuk melaksanakan urusan wajib non pelayanan dasar yang meliputi; tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan dan lingkungan hidup. Juga administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan.

Selain itu, yakni komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, dan perpustakaan. APBD Kabupaten Jember tahun 2020 bahkan juga untuk membayar hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga.

Sebagaimana diketahui, perhitungan kewajiban ini baru bisa diketahui pada akhir tahun anggaran, dan biasanya baru bisa dialokasikan pada Perubahan APBD (PAPBD). “Konsekuensinya, kami harus melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran. Baik itu pengurangan maupun penambahan anggaran pada pos angggaran beberapa organisasi perangkat daerah,” ungkap Mirfano.

Disampaikan, sebelum mengajukan Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Jember mengeluarkan perkada untuk menggunakan anggaran tahun 2020. Perkada itu yakni Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020, dan telah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2020.

“Jadi, setelah pada Januari dan Pebruari kita menggunakan Perkada Penggunaan APBD tahun 2020, kini berlanjut ke Perkada APBD tahun 2020 yang kita tunggu bersama untuk mendapat persetujuan gubernur,”imbuhnya.(*).