Sampai Gelombang Lima, Jumlah Penerima Beasiswa Mencapai 12.697 Mahasiswa

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Hingga gelombang ke lima, tercatat mahasiswa yang menerima manfaat program pemberian beasiswa sebanyak 12.697 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.083 mahasiswa sudah lulus.

Mahasiswa yang menerima manfaat program pemberian beasiswa ini berasal dari 159 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Mereka berasal di berbagai strata, mulai dari program D3, D4, S1, S2, sampai S3.

Program pemberian beasiswa sebagai realisasi dari 22 Janji Kerja Bupati dan Wakil Bupati Jember ini, ke depan akan lebih memberikan peluang kepada mahasiswa dan pelajar untuk mendapatkannya. “Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak Jember, lulusan SMK, SMA, MA yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia,” kata Dr H Edi Budi Susilo, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Program pemberian beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember telah berlangsung sejak tahun 2017. Gelombang pertama sampai lima diberikan sejak tahun 2017 hingga tahun 2018 – 2019.

Untuk gelombang keenam adalah permohonan yang masuk pada tahun 2019 yang telah melalui proses wawancara. Gelombang keenam ini masih akan menjalani uji publik.

Menurut Edi, saat ini Dinas Pendidikan sedang mengelola data penerima beasiswa gelombang keenam, yang akan disalurkan pada tahun 2020. Diharapkan, uang kuliah tunggal (UKT) segera bisa dicairkan ke masing-masing perguruan tinggi sesuai besarannya.

Demikian juga dengan biaya hidup setiap mahasiswa sebesar Rp. 750 ribu per bulan, diharapkan dapat cair pada semester pertama tahun ini. “Kriteria beasiswa diberikan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, terdiri dari 17 kelompok. Mulai dari anak guru ngaji, sampai difabel, anak yatim-piatu, hafidz dan hafidzah, anak buruh tani, buruh bangunan, tukang becak, tukang ojek, pedagang dan lainnya,” terang Edi.

Untuk menguatkan bahwa mahasiswa pemohon beasiswa betul-betul dari keluarga kurang mampu, maka perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah setempat. Untuk tahun 2020 ini, pemerintah memilah menjadi dua golongan penerima beasiswa.

Pertama, beasiswa dari belanja bantuan sosial dengan persyaratan SKTM. Kedua, beasiswa prestasi, yang tidak menilai dari keluarga mampu atau tidak mampu, tapi karena prestasi yang dimiliki pemohon beasiswa.

Prestasi tersebut bisa akademik, yang dibuktikan dengan kemampuannya meraih Indeks Prestasi 4.0. Atau prestasi non akademik, seperti prestasi olahraga, prestasi seni atau hafidz dan hafidzah dengan bukti sertifikat dari lembaga-lembaga tahfidz resmi dengan tanda tangan pengurus.

Semua pendafataran dan surat permohonan beasiswa, lanjut Edi, ditujukan kepada Bupati Jember yang dikirim ke pendopo dengan persyaratan lengkap. Persyaratan telah dipampang di pendopo dan di website Dispendik.

Setelah berkas permohonan dimasukkan, pemohon akan mengikuti proses wawancara dan uji public. Setelah itu nama penerima beasiswa akan di-SK-kan. “Kemudian, tinggal menunggu pencairan,” ujarnya.

Pencairan beasiswa ini melalui Bank Jatim. UKT ditransfer ke universitas masing-masing. Sedang untuk biaya hidup ke rekening masing-masing mahasiswa. “Sejauh ini, pendaftar atau pemohon beasiswa masih terus memasukkan permohonannya kepada bupati,” ungkapnya.(*).