Hindari Tudingan untuk Kampanye Terselubung, Pemkab Jember Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum dalam Penggunaan Anggaran Covid-19

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Bupati Jember, dr. Faida. MMR, mengatakan, pendampingan hukum dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sangat perlu. Karena selain anggaran yang digunakan sangat besar, saat ini juga bersamaan dengan tahun politik.

Pendampingan hukum ini dipandang perlu guna menghindari praduga banyak pihak terhadap penggunaan anggaran untuk kampanye terselubung. “Memang ini perlu untuk dikawal dari perencanaan, pelaksanaan, sampai nanti monitoring pasca kegiatan,” terang Bupati Jember, dr. Faida. MMR, usai mengikuti focus group discussion di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (20/052020).

Oleh karena itu, untuk tujuan tersebut Pemerintah Kabupaten Jember menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember dan Kepolisian Resort Jember untuk penanganan Covid-19. Kerja sama ini berupa pendampingan hukum.

“Kami secara administratif mengajukan secara formil. Meskipun, tidak diminta sebenarnya kejaksaan dan kepolisian mempunyai tugas yang terkait Covid-19,” terang Bupati Faida.

Kerja sama itu bisa memperlancar kegiatan konsultasi hukum antar-personil gugus tugas dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, bersama kejaksaan dan kepolisian Pemkab Jembejuga menyepakati alur rencana belanja dari organisasi perangkat daerah telah diketahui bersama.

“Agar sejak awal potensi-potensi masalah bisa terhindarkan,” tegas bupati.

Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, bupati kembali menjelaskan bahwa dana sebesar Rp. 479,4 milliar berasal dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) di APBD Jember tahun 2020, refocusing anggaran, dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Khusus refocusing, bupati menyebut sejumlah program pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Program pembangunan yang dibatalkan itu diantaranya pembangunan asrama haji, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya, poliklinik empat lantai di RSD dr Soebandi, gedung cancer centre. “Membatalkan program untuk tahun ini. Masih ada tahun depan. Tahun ini fokusnya adalah Covid-19,” terangnya.

Anggaran lain yang dipindah ke kegiatan penanganan Covid-19 yakni anggaran perjalanan dinas. “Apakah anggaran itu harus habis. Tidak,” tegas bupati.

Menurut bupati, anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Manakala Covid-19 lebih cepat habis dan dana masih sisa banyak, maka dana itu bisa direfocusing kembali untuk kegiatan-kegiatan pembangunan lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menegaskan Kejari Jember telah membentuk gugus tugas yang merupakan penjabaran dari printah Jaksa Agung. Gugus tugas ini terdiri dari seksi tindak pidana korupsi, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha negara, dan seksi pidana umum.

Menurut Kajari, gugus tugas ini akan mendampingi diminta maupun tidak oleh Pemkab Jember. “Itu adalah bagian dari sumbangsih kami terhadap kondisi Covid-19,” ujarnya.

Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, Kajari Prima mengaku telah mendapatkan penjelasan asal muasal dana sebesar Rp. 479,4 miliar yang dialokasikan untuk penanganan wabah itu. “Namanya alokasi itu tidak harus habis,” ujarnya.

Dana itu tidak hanya untuk saat wabah berlangsung. Dana itu juga diperlukan dampak pascawabah, seperti untuk pemulihan ekonomi.

Kajari pun berjanji benar-benar mengawal penggunaan anggaran tersebut. Karena itu, Kejari Jember memerlukan keterbukaan agar jaksa lebih memahami dan bisa membantu Pemda.

Menurut Kajari, personil di lapangan membutuhkan dukungan dalam penegakan hukum. Dukungan itu menciptakan situasi tenang untuk bekerja. “Jadi dalam bertindak mereka yakin,” tegasnya.

Dalam penggunaan anggaran bencana non-alam tersebut, kajari berpesan agar memperhatikan tiga hal: tidak melakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan duplikasi kegiatan.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren, mewakili Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menjelaskan, kepolisian akan mendampingi pelaksanaan percepatan penananan Covid-19.

“Karena personel di lapangan memang butuh pendampingan, supaya menjalankan tugas dengan tidak ada beban,” jelasnya.(*).