Gelar Razia, Dinsos dan Satpol PP Ciduk 8 Anak Jalanan

Razia yang dilakukan Dinas Sosial bersama Satpol PP Jember, bethasil menciduk 8 anak jalanan
Razia yang dilakukan Dinas Sosial bersama Satpol PP Jember, bethasil menciduk 8 anak jalanan

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Sebanyak 8 anak jalanan (anjal), yang biasa mangkal di lampu merah, diciduk petugas Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember. Gelar razia ini dimaksudkan sebagai pembinaan terhadap anak-anak jalanan yang biasa keluyuran di jalan dan meresahkan masyarakat.

Razia yang dilakukan ini, menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gatot Triyono, sebagai tindaklanjut laporan yang disampaikan masyarakat. “Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui e-lapor tentang adanya anak jalanan,” terang Gatot, Jumat (07/02/2020).

E-kapor adalah sistem aplikasi layanan pengaduan masyarakat yang disediakan oleh pemerintah. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Masyarakat dapat melaporkan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Masyarakat dapat mengakses aplikasi e-lapor melalui www.lapor.go.id.

Razia anak jalanan yang dilakukan Dinsos bersama Satuan Polisi Pamong Praja ini menempuh jalur perkotaan yang kerap didapati anak jalanan. Jalur operasi rasia ini meliputi Jalan Trunojoyo, perempatan Argopuro, perempatan Mangli, lalu menuju perempatan Pagah.

Dilanjutkan ke pertigaan Patrang, pertigaan Baratan, dan ke sekitar kampus Universitas Jember. Kemudian ke pertigaan Perhutani dan perempatan Gladak Kembar. Dari razia tersebut, tim Dinsos dan Satpo PP berhasil merazia delapan orang anak jalanan.

“Selanjutnya delapan orang akan dilakukan pembinaan di Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) Dinas Sosial Kabupaten Jember,” pungkasnya. (* )

Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember gelar razia anak jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gatot Triyono, menjelaskan, razia yang dilakukan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat

“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui e lapor tentang adanya anak jalanan,” terangnya, saat dikonfirmasi Jum’at, 07 Februari 2020.

E-lapor adalah sistem aplikasi layanan pengaduan masyarakat yang disediakan oleh pemerintah. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Masyarakat dapat melaporkan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Masyarakat dapat mengakses aplikasi e-lapor melalui www.lapor.go.id.

Razia anak jalanan tersebut, lanjutnya, dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja ini menempuh jalur perkotaan yang kerap didapati anak jalanan.
!
Jalur operasi rasia ini meliputi Jalan Trunojoyo, perempatan Argopuro, perempatan Mangli, lalu menuju perempatan Pagah.

Dilanjutkan ke pertigaan Patrang, pertigaan Baratan, dan ke sekitar kampus Universitas Jember. Kemudian ke pertigaan Perhutani dan perempatan Gladak Kembar.

Dari razia tersebut, tim Dinsos dan Satpo PP berhasil merazia delapan orang anak jalanan. “Selanjutnya delapan orang akan dilakukan pembinaan di Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) Dinas Sosial Kabupaten Jember,” pungkasnya. (* )