Pandemi Covid-19 Lahirkan Banyak Janda Baru?

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Jember, Khozin

Jember.LONTARNEWS.COM. Selama pandemi Covid-19 berlangsung, telah banyak muncul dampak sosial di kalangan masyarakat. Satu diantara adalah semakin tingginya angka perceraian dalam rumah tangga.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Jember, sejak Januari hingga Agustus tahun 2021, tercatat jumlah perceraian sebanyak 3.888 kasus. Dari jumlah tersebut, tercatat 1.053 kasus perceraian diajukan pihak suami (Talak) dan 2.835 diajukan Istri.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah kasus sebanyak itu, yang telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk cerai talak sebanyak 987 dan cerai gugat 2762 kasus.

Total keseluruhan yang diputus pengadilan sebanyak 3.749, sedang sisanya 139 dalam proses. “Faktor perceraian mayoritas masalah ekonomi di rumah tangga yang tidak stabil, seperti suami meninggalkan Istri atau seorang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga,” kata Nur Chozin, Humas Pengadilan Agama, Kabupaten Jember, Jum’at (24/09/2021).

Dugaan terdekat dari terjadinya persoalan ekonomi hinggan menjadi pemicu keretakan hubungan keluarga, menurut Khozin, sangat dimungkinkan akibat dari terjadinya pandemi Covid-19. Munculnya pandemi Covid-19 yang melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, menjadikan para suami mengalami masalah dalam hal keuangan.

“Para suami yang biasanya bekerja, kemudian diberhentikan dari pekerjaannya, jadi mempengaruhi kondisi ekonominya,” jelasnya

Namun diakui juga, penyebab terjadinya perceraian tidak seluruhnya dikarenakan faktor ekonomi. Ada pula penyebab lain yang juga menjadi pemicu terjadinya keretakan dalam rumah tangga.

Seperti terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau gangguan orang ke tiga. Gangguan pihak ketiga di sini, tidak hanya terlait dengan adanya perselingkuhan.

“Terkadang juga karena adanya ikut campur atau desakan dari orang tua. Tetapi yang paling banyak memang faktor ekonomi,” terang Khozin. (dna).

Pos terkait