Dorong Polisi Usut Tuntas Kasus Honor Pemakaman Jenazah Covid-19, GMNI: “Penta Satria Bukanlah Pelaku Tunggal”

Ketua DPC GMNI Jember, Dyno Suryandoni

Jember.LONTARNEWS.COM. Menyusul penetapan Penta Satria, sebagai tersangka dalam kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19, DPC Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI) Jember, mendorong Polres Jember untuk melakukan pengusutan tuntas. GMNI meyakini, Penta Satria selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember bukanlah pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan ada pelaku lainnya yang menjadi tersangka atas kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19,” ungkap Dyno Suryandoni, Ketua DPC GMNI Jember, melalui pernyataan sikap DPC GMNI Jember, Kamis (27/01/2022).

Bacaan Lainnya

GMNI juga meminta Polres Jember dalam menyelesaikan kasus tersebut, hendaknya melalui proses hukum yang ideal. Tanpa adanya intervensi dari pihak manapaun yang berpotensi menghambat dan menggagalkan.

Lain dari itu, GMNI juga mengajak seluruh masyrakat Kabupaten Jember untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut. Sehingga proses hukum yang dijalankan tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan mengawal jalannya Pemkab Jember yang bersih serta bebas dari tindakan koruptif.

Dorongan untuk penuntasan kasus honor jenazah Covid-19 kepada Polres Jember, ini menyusul rilis yang dikeluarkan DPC GMNI pada tanggal 8 September 2021. Rilis yang diterbitkan DPC GMNI tersebut sebagai respon atas dugaan kasus korupsi pada pengeluaran honor pemakaman jenazah Covid-19.

“Kami menilai, bahwa penerimaan honor Bupati Jember dan 3 pejabat lainya tidak etis dan irasional serta menyalahi asas kepantasan dan kepatutan,” tukas Dyno, dalam rilis DPC GMNI yang dikeluarka pada 8 September 2021 lalu.

Seperti diketahui, proses penyidikan dan penyelidilan kasus honor pemakaman jenazah Covid-19, saat ini sudah sampai pada tahapan penetapan Penta Satria sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Penta Satria sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, bersama 3 pejabat lainnya di Pemkab Jember menerima honor anggaran pemakaman jenazah Covid-19.

Pejabat-pejabat tersebut menerima honor, karena menjabat sebagai Pengarah dalam tim struktural yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit yang ditandatangani sejak 30 Maret 2021 lalu. “Seharusnya yang lebih pantas mendapatkan honor ialah para relawan pemakaman bukan para pejabatnya,” sergah Dyno, dalam rilis tanggal 8 September 2021 tersebut. (jon)

Pos terkait