Satu Suara dengan DPP dan DPW Jatim, DPD Partai NasDem Jember Juga Menolak Sistem Proporsional Tertutup

Ketua DPD Partai NasDem Jember, H Marsuki AG, pada acara koordinasi dan konsolidasi pengurus DPC dan DPRt Partai NasDem se Wilayah Kecamatan Kencong, Jumat (30/12/2024).

Jember.LONTARNEWS.COM. Penolakan atas wacana pengembalian sistem pemungutan suara ke proporsional tertutup yang digulirkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, tidak hanya dari jajaran DPP Partai NasDem maupun DPW NasDem Jawa Timur. Di tingkat daerah pun, penolakan serupa juga berkumandang lantang.

Seperti dilontarkan Ketua DPD Partai NasDem Jember, H Marsuki AG, KPU RI sebaiknya tidak perlu mengubah sistem pemungutan suara legislatis yang sudah dijalankan sejak lama. KPU menurut Marsuki seharusnya lebih fokus pada tugas yang harus dijalankan terkait tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Sehingga pemilu bisa berjalan seperti yang diharapkan bersama, jujur dan adil.

Bacaan Lainnya

Pengembalian sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup pada pemilu 2024, bisa memunculkan masalah baru. Bahkan bisa jadi mengundang kegaduhan tersendiri.

“Saya khawatir, kalau sistem proporsional terbuka yang sudah dijalankan beberapa kali pemilu ini dirubah menjadi proporsional tertutup, akan memunculkan persoalan baru yang ujung-ujungnya memunculkan kegaduhan,” ujarnya.

Marsuki menyampaikan pesannya, ada baiknya KPU lebih bijak dalam mengambil keputusan. Sehingga masyarakat tidak sampai merasa terabaikan partisipasinya dalam pemilu.

“Jangan sampai masyarakat merasa partisipasi politiknya yang sedang tumbuh dan bergairah, dinafikan dalam pemilu,” tukasnya.

Seperti diberitakan berbagai media, pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup, telah mengundang beragam tanggapan dari masyarakat. Mengingat sistem proporsional tertutup berbeda dengan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini.

Dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif yang disukai. Sedang dalam proporsional tertutup, masyarakat hanya memilih/mencoblos gambar partai politik.

Karena dalam surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai. Bagi partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen. (*).

Pos terkait